Virus Corona di Malang
Setiap Gelar Patroli, Satpol PP Kota Malang Temukan Pengendara Motor Tak Patuhi Protokol Kesehatan
Kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di Malang rendah. Petugas Satpol PP menemukan pengendara sepeda motor tidak memakai masker.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di Kota Malang masih rendah.
Saat Satpol PP Kota Malang melakukan patroli, masih ditemukan pengendara sepeda motor tidak memakai masker.
Padahal pemakaian masker merupakan hal yang wajib dilakukan saat ini dan telah menjadi bagian dari protokol kesehatan Covid 19.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengatakan memang cukup banyak masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan.
"Khususnya saat berkendara di jalan naik sepeda motor. Masyarakat masih menyepelekan pentingnya penggunaan masker," ujarnya, Kamis (16/7/2020).
• Mobil Goyang di Depan Rumah Dinas Wakil Bupati Tuban, Kondom Dibuang saat Petugas Satpol PP Datang
• Curiga Mobil Goyang di Depan Rumah Dinas Wabup Tuban, Sepasang Remaja Digerebek, Ada Kondom dan Tisu
• Ibu-ibu Bawa Anak Demo Ternyata Settingan, Bupati Pamekasan Ungkap Isi Percakapan Kepsek & Orang Tua
Ia mengungkapkan seperti di Jalan Merdeka Selatan dan Jalan Merdeka Barat, pihaknya mendapati sebanyak 10 orang pengendara motor tak memakai masker.
"Saat ditegur, ternyata mereka membawa masker. Namun masker justru diletakkan di dalam saku baju," tambahnya.
Akhirnya pihaknya langsung lakukan peneguran dan memberikan imbauan agar tetap selalu mematuhi protokol kesehatan Covid 19.
Dirinya juga mengungkapkan pihaknya akan memberikan sanksi tegas, bilamana masyarakat terus melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
• BREAKING NEWS: Mayat Petani Garam Tergeletak di Area Tambak Sampang, Diduga Kena Baling-baling Kayu
• Kasus Positif Covid-19 Naik 4 Kali Lipat saat New Normal, Pemkot Blitar Perketat Protokol Kesehatan
• BREAKING NEWS - Aliansi BEM UNIRA Demo di Kantor DPRD Pamekasan, Tolak Pengesahan RUU Omnibus Law
"Sesuai yang ada di dalam Perwali No. 19 Tahun 2020. Sanksinya teguran tertulis dan lisan. Namun bila masih terus lakukan pelanggaran, akan kami berikan sanksi terberat yaitu penahanan KTP," bebernya.
Namun pihaknya tetap berupaya agar sanksi terberat tidak langsung diberikan kepada masyarakat.
"Kami selalu kedepankan sifat persuasif dulu kepada masyarakat. Kalau bisa dengan mengedepankan pemberian sanksi teguran, maka sanksi terberat tidak perlu diterapkan," tandasnya.