Aliansi BEM UNIRA Demo di Kantor DPRD
BREAKING NEWS - Aliansi BEM UNIRA Demo di Kantor DPRD Pamekasan, Tolak Pengesahan RUU Omnibus Law
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Universitas Madura (UNIRA) melakukan unjuk rasa ke Kantor DPRD Pamekasan, Kamis (16/7/2020).
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Universitas Madura (UNIRA) melakukan unjuk rasa ke Kantor DPRD Pamekasan, Kamis (16/7/2020).
Kedatangan ratusan mahasiswa itu, menyuarakan perihal penolakan pengesahan RUU Omnibus Law.
Korlap Aksi, Affan Asy' Ari mengatakan, BEM se-Fakultas UNIRA menolak pengesahan RUU Omnibus Law ini sebab dirasa bertentangan dengan UUD 1945 maupun Undang-Undang pembentukannya.
• Naik Kereta dari dan ke Jakarta Tidak Perlu SIKM Lagi, Penumpang Wajib Isi Corona Likelihood Metric
• Kabupaten Nganjuk Hadapi Penyebaran Virus Corona dan HIV/Aids, Sama-sama Membahayakan Kesehatan
• Curiga Mobil Goyang di Depan Rumah Dinas Wabup Tuban, Sepasang Remaja Digerebek, Ada Kondom dan Tisu
Kata dia, dalam pasal 3 UUD 1945 disebutkan, bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan.
Menurut Affan, dalam pembahasan RUU Omnibus Law ini, mestinya harus melibatkan partisipasi publik dalam pembentukannya.
Tujuannya untuk terwujudnya cita-cita hukum yang berkeadilan tanpa membedakan status sosial dan golongan.
Dalam aksi kali ini, pihaknya menyampaikan empat tuntutan kepada DPRD Pamekasan.
Pertama, Aliansi BEM Fakultas Universitas Madura dengan tegas menolak pengesahan RUU Omnibus Law, sebab dirasa bertentangan dengan UU no 15 tahun 2019 pasal 5 dan pasal 96 atas pembahasan UU no 12 tahun 2011.
Kedua, menolak upaya sentralisasi kekuasaan melalui konsep RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang mencederai semangat reformasi.
Ketiga, meminta DPRD Pamekasan secara kelembagaan ikut serta menolak tarhadap pengesahan RUU Omnibus Law.
Keempat, meminta DPRD Pamekasan secara kelembagaan untuk menggugat RUU Omnibus Law agar dibatalkan.
Sekitar satu jam korlap aksi melakukan orasinya, lalu Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rahman menanggapi tuntutan mereka.
• Fakta Baru Mobil Goyang di Depan Rumah Dinas Wakil Bupati Tuban, Sepasang Muda-Mudi Berbuat Mesum
• Tak Bawa Surat PCR Swab, Ratusan Penumpang Tujuan Jakarta di Terminal Bangkalan Gagal Berangkat
• Pekerja Masuk Surabaya Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19, Kecuali Pekerja dari Sidoarjo & Gresik
Fathor Rahman mengatakan, DPRD Pamekasan adalah rumah rakyat untuk menampung segala aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat.
Ia mengaku masih dalam tahap pembahasan bersama anggota DPRD lainnya untuk menolak atau tidak perihal pengesahan RUU Omnibus Law ini.
Namun kata dia, adanya penolakan pengesahan RUU Omnibus Law yang disampaikan oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Universitas Madura (UNIRA) ini, akan menjadi acuan pihaknya untuk ikut serta mendampingi para mahasiswa tersebut dengan ikut sepakat menolak pengesahan RUU Omnibus Law.
"Ketika saya telaah, kita ini sudah demokrasi. Ada sebagian pakar mengatakan bahwa adanya pembahasan RUU Omnibus Law itu akan mencederai demokrasi kita. Kita tidak mau demokrasi kita ini dicederai," kata Fathor Rahman dihadapan puluhan masiswa UNIRA.
Menurut Fathor, tuntutan penolakan yang disuarakan oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Universitas Madura (UNIRA) ini, merupakan bentuk kepedulian untuk memperhatikan masyarakat kecil.
Ia mengajak mahasiswa se-Pamekasan untuk memberikan support dan dukungan agar RUU Omnibus Law ini ditolak dan tidak disahkan.