Berita Blitar

Tak Pakai Masker di Tempat Publik, Warga Kota Blitar Dihukum Bersih-Bersih Fasilitas Alun-Alun

Petugas gabungan mendapati sejumlah orang tidak pakai masker saat beraktivitas di Alun-alun Kota Blitar.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SAMSUL HADI
Petugas Satpol PP memberikan imbauan kepada masyarakat yang tidak pakai masker di Alun-alun Kota Blitar, Sabtu (18/7/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, dan TNI menggelar razia masker di sejumlah tempat publik di Kota Blitar, Sabtu (18/7/2020).

Tempat publik yang didatangi petugas gabungan di antaranya, Alun-alun, Sport Center, dan kawasan City Walk Makam Bung Karno (MBK).

Di sana, petugas masih menemukan masyarakat tidak pakai masker saat di tempat publik.

Pekerja Luar Kota Surabaya Wajib Kantong Surat Bebas Covid-19, Ada Pengecualian Bagi Kategori ini

Tepat di Bawah China, Indonesia Urutan 26 Negara Kasus Virus Corona Covid-19 Terbanyak di Dunia

Promo JSM Alfamart Cuma Sampai 19 Juli 2020: Diskon Harga Minyak Goreng 2 Liter hingga Deterjen

Sejumlah orang yang terjaring razia disuruh membersihkan fasilitas di tempat publik.

Seperti yang terlihat di Alun-alun Kota Blitar.

Petugas gabungan mendapati sejumlah orang tidak pakai masker saat beraktivitas di Alun-alun.

Mereka memberi teguran kepada sejumlah orang yang tidak pakai masker di Alun-alun.

Setelah itu, petugas menyuruh sejumlah orang yang tidak pakai masker bersih-bersih di Alun-alun.

"Pengendara yang lewat Alun-alun dan tidak pakai masker juga kami hentikan," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun.

Ruas Jalan di Gresik Dipasang Starting Grid Moto GP, Terapkan Physical Distancing Bagi Pengendara

Ditinggal Kabur Teman ke Madura, Maling Motor di Surabaya Jadi Bulan-Bulanan Warga yang Geram

"Mereka kami beri beri imbauan dan disuruh kerja sosial di Alun-alun," sambung dia.

Hadi mengatakan, selain kerja sosial bersih-bersih Alun-alun, petugas juga menyita KTP milik beberapa orang yang tak pakai masker.

Penyitaan KTP itu juga bagian sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Sanksinya macam-macam, mulai teguran lisan, tertulis, penyitaan KTP, sampai sanksi sosial bersih-bersih fasilitas di tempat publik," ujarnya.

Dikatakannya, razia itu untuk menegakkan Perwali No 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan pada masa new normal.

Dia meminta masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pada masa new normal atau normal baru.

"Razia terus kami gencarkan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan," ucap dia.

"Penerapan protokol kesehatan bagian upaya mencegah penyebaran Covid-19," katanya. (sha)

Link Streaming Drakor Its Okay to Not Be Okay Sub Indo Episode 9, Bisa Download Drama Korea di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved