Berita Tulungagung
Simpan Sabu-sabu, 2 PNS di Lingkungan Pemkab Tulungagung Ditangkap Satreskoba
Anggota Satreskoba Polres Tulungagung menangkap dua Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di Pemkab Tulungagung, pada Kamis (18/7/2020) siang.
Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Satreskoba Polres Tulungagung menangkap dua Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di Pemkab Tulungagung, pada Kamis (18/7/2020) siang.
WP (37) alias Wimpy warga Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru dan FD (37) alias Pedro warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Suwancono mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari informasi dari masyarakat.
• BREAKING NEWS - Sastrawan Sapardi Djoko Damono Meninggal Dunia di Rumah Sakit Eka Hospital BSD
• Pria Asal Tuban Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Bambu Desa Bader, Leher Terikat Sarung
• Balap Liar di Kelurahan Bancaran Bangkalan Dibubarkan Polisi, Puluhan Motor Diamankan
Dalam informasi itu disebutkan, sering terjadi transaksi jual beli narkotika di wilayah Kelurahan Tamanan, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung.
“Kami kemudian mengembangkan informasi itu, dan melakukan pengintaian,” terang AKP Suwancono, Minggu (19/7/2020).
Hasilnya pada Kamis pukul 10.00 WIB, personil Satreskoba Polres Tulungagung menangkap Whimpy dengan sabu seberat 1,52 gram.
Narkotika berbentuk kristal ini ditemukan di dalam pipet kaca.
Selain itu polisi juga menemukan bong, alat isap sabu-sabu.
“WP mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari FD. Kami kemudian mencari FD,” sambung AKP Suwancono.
Kamis malam, pukul 21.00 WIB Pedro ditangkap di wilayah Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.
Polisi kemudian menggeledah rumah Pedro, dan mendapatkan dua paket sabu-sabu seberat 0,52 gram dan 0,2 gram.
Dua sahabat ini kemudian sama-sama menjalani proses hukum di Polres Tulungagung.
• BREAKING NEWS - 108 Santri Asal Pamekasan Madura Kembali ke Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan
• Kembali ke Pondok, 108 Santri Sidogiri Asal Pamekasan Jalani Rapid Test, 4 Orang Dinyatakan Reaktif
“Kami juga mendapati bong di rumah FD. Ke duanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Suwancono.
AKP Suwancono pun mengakui, dua tersangka ini adalah PNS di Pemkab Tulungagung.
Polisi masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Dua abdi negara ini akan dijerat pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam penjara paling ringan empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Selain itu ada ancaman denda minimal Rp 800 juta dan maksinal Rp 8 miliar.