Berita Bojonegoro

Kakek Cabul Bojonegoro Terancam Dipenjara 15 Tahun, Lakukan Asusila Gadis Tetangga saat Nonton TV

Kakek berusia 72 tahun ditangkap karena mencabuli seorang gadis berinisial GSW (14).

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M SUDARSONO
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus pencabulan, Selasa (21/7/2020) 

TRIBUNMADURA.COM, BOJONEGORO - Paniman, warga Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, ditangkap Polres Bojonegoro.

Kakek berusia 72 tahun itu ditangkap karena mencabuli seorang gadis berinisial GSW (14).

"Pelaku ini sudah bertahun-tahun tidak bersenggama dengan istrinya, karena istri sakit," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus, Selasa (21/7/2020)

Warga Sokobanah Sampang ini Terancam Didenda Uang Rp 10 Miliar, Selundupkan Sabu di Keramik Musala 

Bupati Bangkalan Resmikan Wisata Tangguh Pantai Biru Tanjung Bumi, Pulihkan Ekonomi di Masa Pandemi

Mahasiswa UNAIR Surabaya Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Masjid hingga SD Pamaroh Pamekasan

"Akhirnya GSW jadi pelampiasan," sambung dia.

Kejadian pencabulan itu terjadi saat Paniman melihat GSW sedang nonton TV sambil main handphone.

Paniman yang saat itu sepulang dari sawah langsung masuk ke rumah GSW.

Kebetulan, kala itu, orang tua korban tak di rumah dan mereka masih tetangga.

Paniman lantas menanyakan ke korban apa sudah pernah pacaran atau belum.

Lalu, dia memulai aksinya dengan memegang alat kelamin korban.

Siap Kembali Dibuka, Bioskop KCM Pamekasan Bakal Terapkan Aturan Baru soal Tiket hingga Penonton

Dia menempelkan kemaluannya ke bokong GSW hingga keluar sperma.

Setelah itu, pelaku lalu pulang dan meninggalkan korban.

Namun, ketika orang tuanya pulang, korban menceritakan apa yang dialaminya.

"Jadi terungkapnya saat korban cerita ke orang tuanya, lalu melaporkan ke polisi dan berujung penangkapan," ungkap AKBP M Budi Hendrawan.

"Kejadiannya akhir Juni lalu," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman maksimal 15 tahun.(nok)

Bioskop KCM Pamekasan Bakal Kembali Dibuka pada Akhir Juli 2020 Mendatang, Ini Kata Pengelola

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved