Berita Sampang
Warga Sokobanah Sampang ini Terancam Didenda Uang Rp 10 Miliar, Selundupkan Sabu di Keramik Musala
Warga Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang itu terancam didenda sebesar Rp 10 miliar.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Satresnarkoba Polres Sampang menangkap empat tersangka kasus penyalahgunaan sabu di Kabupaten Sampang, Madura.
Keempat tersangka kasus penyalahgunaan sabu di Kabupaten Sampang itu ditangkap dalam 12 hari pada Operasi Sikat Semeru 2020.
Keempat tersangka yang ditangkap itu di antaranya, Amar (48) asal Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah, Ainul Yakin (20) asal Desa Penyepen Kecamatan Jrengik.
• Bupati Bangkalan Resmikan Wisata Tangguh Pantai Biru Tanjung Bumi, Pulihkan Ekonomi di Masa Pandemi
• Mahasiswa UNAIR Surabaya Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Masjid hingga SD Pamaroh Pamekasan
• Siap Kembali Dibuka, Bioskop KCM Pamekasan Bakal Terapkan Aturan Baru soal Tiket hingga Penonton
Kemudian, Moh Rohim (27) asal Desa Paterongan Kecamatan Torjun dan Toli (45) Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah.
KBO Satresnarkoba Polres Sampang, Ipda Eko Edi Purnomo mengatakan, tiga di antara tersangka itu sebagai kurir dan satu pengedar yakni, Amar bin Hasan.
"Sedangkan untuk barang bukti kepemilikan dari keempat tersangka jumlahnya bervariatif, tapi kalau di total sekitar 801,92 gram sabu," ujarnya., Selasa (21/7/2020).
Terlebih, terdapat salah satu tersangka yang memiliki barang bukti lebih besar dibandingkan tersangka lainnya.
Dia merupakan Toli sebagai kurir dengan kepemilikan sebesar 500 gram narkotika jenis sabu.
Pria yang sudah berumur 45 tahun itu menyimpan ratusan gram sabu di bawah keramik musala di depan rumahnya.
• Kapolres Pamekasan Ajak Warga Disiplin Cegah Penularan Covid-19, Simak Langkah yang Diperhatikan
• Sayap Pintu Gerbang Keraton Parsanga Sumenep Dirusak, Pemuda Setempat Siap Tempuh Jalur Hukum
Ipda Eko Edi Purnomo menjelaskan, kala itu Toli hendak melakukan transaksi dengan pembeli di rumahnya tepatnya di depan musala miliknya.
Namun saat menunggu pembeli di depan musala, tersangka mendapatkan kabar jika pihak kepolisian mengetahui perbuatannya.
Sehingga, barang haram itu langsung dia simpan di bawah keramik musala dengan dibungkus sebuah plastik.
"Jadi kami temukan sabu di bawah keramik setelah tersangka kami paksa untuk mengaku," terangnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 Subscribe pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Toli terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," tegas Ipda Eko Edi Purnomo.
• Bioskop KCM Pamekasan Bakal Kembali Dibuka pada Akhir Juli 2020 Mendatang, Ini Kata Pengelola