Berita Sampang

PNS di Sampang Bawa Kabur Uang hingga Rp 32 juta, Tipu Korban Berkedok Iming-Iming Lulus CPNS

PNS Kabupaten Sampang ditangkap terkait dugaan kasus penipuan menjanjikan lulus CPNS.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Pelaku kasus penipuan (masker coklat) saat berada di Mapolres Sampang, Madura, Selasa (21/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hangagara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Polres Sampang menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di Kabupaten Sampang, Madura, bernama Ach. Gozali (50).

Warga Jalan Imam Bonjol itu ditangkap terkait dugaan kasus penipuan.

Modusnya, pelaku menjanjikan korban menjadi PNS dalam rekrutmen CPNS 2018/2019.

Cafe dan Resto Hebat Tempat Nongkrong Baru di Pamekasan, Cukup Bawa Rp 15 Ribu Bisa Makan Sepuasnya

Kakek Cabul Bojonegoro Terancam Dipenjara 15 Tahun, Lakukan Asusila Gadis Tetangga saat Nonton TV

Warga Sokobanah Sampang ini Terancam Didenda Uang Rp 10 Miliar, Selundupkan Sabu di Keramik Musala 

Pada 31 Januari 2019 lalu, korban meminta bantuan pelaku untuk memasukkan anaknya sebagai pegawai Sukarelawan (sukwan) di sebuah dinas di Kabupaten Sampang.

Pelaku menerima permintaan tolong itu dengan meminta biaya Rp 2 juta sebagai biaya masuk.

Ia lantas meminta korban untuk bertemu di Pelabuhan Tanglok Kecamatan Sampang.

Sesampainya di lokasi, pelaku mengiming-imingi korban untuk memasukkan anaknya ke PNS di sebuah dinas di Kabupaten Sampang.

Namun, sebagai gantinya, ia meminta tambahan biaya sebesar Rp 1 juta untuk biaya koordinasi dengan pegawai lainnya.

"Pelaku tidak hanya satu kali meminta uang sebesar Rp 1 juta kepada korban," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang, Selasa (21/7/2020).

"Tapi berkali-kali hingga mencapai total Rp 32 juta," sambung dia.

Bupati Bangkalan Resmikan Wisata Tangguh Pantai Biru Tanjung Bumi, Pulihkan Ekonomi di Masa Pandemi

Sayap Pintu Gerbang Keraton Parsanga Sumenep Dirusak, Pemuda Setempat Siap Tempuh Jalur Hukum

Ia mengatakan, pelaku meminta uang melalui non tunai atau lewat rekening.

Hingga saat ini, anak dari korban tidak kunjung menjadi PNS alias tertipu.

"Akibat dari ulah pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 32 juta," ucapnya.

Sementara, korban diamankan secara paksa pada 7 Juli 2020 setelah sebelumnya mangkir saat dipanggil oleh tim penyidik Polres Sampang.

Polisi lantas melakukan penjemputan secara paksa pelaku di musala Jalan Trunojoyo.

"Akibat dari perbuatannya pelaku disangkakan pasal 372 KUHP Subs pasal 378 KUHP," ungkap dia.

"Ancaman pidana paling lama empat tahun," tegas AKP Riki Donaire Piliang.

Ibu Hamil Usia Kehamilan 37 Minggu di Surabaya Jalani Tes Swab, Pemeriksaannya Difasilitasi Pemkot

Bioskop KCM Pamekasan Bakal Kembali Dibuka pada Akhir Juli 2020 Mendatang, Ini Kata Pengelola

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved