Penjual Motor Bodong Sampang Ditangkap

BREAKING NEWS - Polres Sampang Tangkap Enam Penjual Motor Bodong, Grup Jual Beli di FB Jadi Sarana

Kasus penjualan sepeda motor tanpa surat resmi alias bodong melalui via media sosial (medsos) Facebook marak terjadi di Kabupaten Sampang, Madura.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang memegang foto grup jual beli kendaraan di Facebook yang digunakan oleh para pelaku, Rabu (22/7/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Kasus penjualan sepeda motor tanpa surat resmi alias bodong melalui via media sosial (medsos) Facebook marak terjadi di Kabupaten Sampang, Madura.

Terbukti, dalam Operasi Sikat Semeru 2020 yang di gelar selama 12 hari kemarin, Polres Sampang meringkus enam pelaku.

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengakui, memang penjualan sepeda bodong di Kota Bahari akhir-akhir ini marak terjadi.

Dijelaskan, di Facebook memang terdapat grup jual beli sepeda motor area Madura.

Sayap Pintu Gerbang Keraton Parsanga Rusak, Tokoh Masyarakat Beri Peringatan Keras ke DPU Bina Marga

Tahapan Seleksi CPNS Kabupaten Malang Dilanjutkan, Tes SKB Bergulir pada Awal Bulan September

Update Covid-19 di Jember Selasa 21 Juli, Tambah 12 Orang Positif Corona, Terbanyak Puskesmas Ajung

Sehingga para pelaku memanfaatkannya untuk menjual kendaraan bodong yang tentunya jauh lebih murah dengan harga kendaraan normal pada umumnya.

Sedangkan untuk nama akun grup yang dimaksud adalah ‘JUAL BELI area SAMPANG-PAMEKASAN (Hp, Mobil, Motor, Burung, Dll)’.

“Jadi para pelaku ini memang anggota grup yang terdaftar sebagai member sehingga, dapat membagikan atau menjual kendaraan dengan bebas,” terang AKP Riki Donaire Piliang.

AKP Riki Donaire Piliang menegaskan, dalam proses penjualan kendaraan bermotor harus dilengkapi surat resmi kendaraan sebagai bukti kepemilikan seperti STNK dan BPKB.

“Jadi bagi siapa saja yang menganggap penjualan sepeda bodong hal yang biasa di Sampang dan melalui modus baru untuk menjualnya pasti kami akan tindak lanjut,” tegasnya.

Pihaknya juga menekankan kepada masyarakat yang ingin membeli motor murah tanpa bukti surat kepemilikan diharapkan berhati-hati karena hukum sudah menunggu.

Viral Pedagang Manisan Ditipu, Pembeli Tambahkan Satu Angka Nol di Uang Rp 2.000, Endingya Rugi

Golongan PNS dan Besaran Gaji ke-13 yang Cair pada Agustus Mendatang, Anggaran Capai Rp 28,5 Triliun

Laju Penambahan Kasus Corona Jatim Jauh Melambat, Masker Turunkan Risiko Penularan hingga 60 Persen

“Ada persangkaan pasal untuk menampung kendaraan bermotor tanpa surat bukti kepemilikan yang lengkap karena dia merupakan penadah,” ucapnya.

Untuk pelaku yang telah disangkakan pasal 480 ke 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun tersebut di antaranya:

1. Moh. Ali (20) asal Desa Panjeruan Kecamatan Kedungdung, Sampang, BB: Honda CBR 2017 warna merah.

2. Yanto Bin Deri (26) Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal, Sampang, BB: Kawasaki Ninja RR warna putih.

3. Supa’i (43) asal Desa Banjar Billah Kecamatan Tambelangan, Sampang, BB: Yamaha R15 2016 warna putih.

4. Rois (22) asal Desa Batu Poro Timur Kecamatan Kedungdung, Sampang, BB: Honda CBR 2017.

5. Su’adi (24) asal Desa Karang Penang Oloh Kecamatan Karang Penang, Sampang, BB: Honda Vario 125 warna hitam.

6. Mahmud (29) asal Nagasareh Kecamatan Banyuates, Sampang, BB: Yamaha N-Max warna biru.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved