Golongan PNS dan Besaran Gaji ke-13 yang Cair pada Agustus Mendatang, Anggaran Capai Rp 28,5 Triliun
Gaji ke-13 untuk tahun 2020 dijadwalkan akan cair pada Agustus mendatang. Negara menganggarkan dana senilai Rp 28,5 Triliun untuk kebutuhan gaji.
TRIBUNMADURA.COM - Setelah menunggu dalam penantian panjang, akhirnya nasib gaji ke-13 mulai ada kejelasan.
Gaji ke-13 untuk tahun 2020 dijadwalkan akan cair pada Agustus mendatang.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam gelaran Konferensi Pers Kebijakan Gaji Ke-13 Tahun 2020 yang disiarkan langsung lewat channel YouTube Kemenkue RI, Selasa (21/7/2020).
"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020," katanya.
Sri Mulyani juga menjelaskan, gaji ke-13 telah dianggarakan dalam APBN tahun anggaran 2020 dan Undang-undang APBN.
Namun, pelaksanaannya mengalami sejumlah perubahan diakibatkan karena terjadinya pandemi Covid-19.
"Yang mempengaruhi sangat besar ke seluruhan postur APBN."
"Utamanya bidang belanja negara, banyak sekali tambahan anggaran yang mucul untuk penanganan Covid-19," ujar Sri Mulyani.
• Pemkot Surabaya & Manajemen KBS Terus Mematangkan Protokol Kesehatan, Bakal Ada Sistem Tiket Online
• Laju Penambahan Kasus Corona Jatim Jauh Melambat, Masker Turunkan Risiko Penularan hingga 60 Persen
• Jadwal Acara TV Rabu 22 Juli 2020 Trans TV RCTI Net TV Trans 7, Ada Drama Korea Suspicious Partner

• Kakek 72 Tahun Cabuli Anak Tetangga yang Sedang Menonton Televisi, Beri Uang 20 Ribu Setelah Beraksi
• PAN Sumenep: Kadar Ketokohan Dewi Khalifah Melampaui Dinamika Rekomendasi DPP Partai Hanura
• Pengakuan Kakek di Bojonegoro Cabuli Gadis 14 Tahun yang Sedang Nonton TV, Tak Kuat Menahan Nafsu
Dilaporkan juga, negara telah menganggarkan dana senilai Rp 28,5 Triliun untuk kebutuhan gaji ke-13 tahun 2020, dengan rincian sebagai berikut:
1. APBN: Rp 14,6 Triliun:
- Gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji: Rp 6,73 Tiriliun.
- Pensiun :Rp 7,86 Triliun.
2. APBD: Rp 13,86 Triliun.
Sri Mulyani melanjutkan tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan gaji ke-13.
"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu."
"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka."
"Gaji dan pensiun ke-13 mereka diberikan ke seluruh ASN, TNI, POLRI yang tidak masuk dalam kategori tersebut (eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka, red)," urainya.
Regulasi yang mengatur kebijakan gaji ke-13.
1. Selama ini kebijakan pemberian gaji ke-13 mengacu pada regulasi:
- PP 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
- PP 38/2019 tentang Perubahan Atas PP 24/2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural
2. Untuk melaksanakan kebijakan Gaji-13 tahun 2020, dilakukan melalaui Perbuahan PP 35/ 0219 dan PP 38/2019.
Besaran gaji ke-13 per golongan
Sama dengan THR, gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS.
Menilik pada pencairan tahun lalu, besaran gaji ke-13 PNS adalah dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
Akan tetapi, belum diketahui apakah gaji ke-13 yang cair pada Agustus nanti akan memasukkan komponen tunjangan kinerja.
Karena apabila melihat melihat dana yang dianggarkan, besaran alokasi gaji ke-13 selisih sedikit THR.
Padahal besaran THR untuk ASN hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponenan THR PNS tahun ini.
Inilah rincian lengkap gaji PNS untuk golongan I hingga IVa dan IVb.
Hitungan gaji dari yang paling terendah sampai tertinggi disesuaikan menurut masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Untuk tunjangan PNS yang melekat yaitu seperti tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Kemudian, PNS pun memperoleh suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Kemudian, ada tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak yang memperolehnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Golongan yang akan Dapat Gaji ke-13, Dijadwalkan Cair pada Agustus 2020 Mendatang