Youtuber Sampang Dipolisikan
BREAKING NEWS - Diduga Mencemarkan Profesi Jurnalis, Pemilik Akun Youtube di Sampang Dipolisikan
Youtuber Sampang dilaporkan anggota asosiasi Ikatan Wartawan Online Sampang, Achmad Rifai. RS dinilai melakukan pencemaran nama baik profesi jurnalis.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kehadiran media sosial memang sangat memberikan kemudahan bagi penggunanya untuk mendapatkan informasi.
Baik itu berita duka-dan berita bahagia.
Namun sayangnya, tak semua orang menjadi pengguna media sosial yang bijak.
• Penjualan Hewan Kurban di Kabupaten Sumenep Madura Menurun hingga 50 Persen Jelang Idul Adha 2020
• Bupati Pamekasan Resmi Membuka Program Pelatihan Calon Wira Usaha Baru, Ingin Ciptakan Produk Lokal
• Kasus Penularan Corona di Tulungagung Terkendali, Gugus Tugas Covid-19 akan Cabut Jam Malam
Dewasa ini, media sosial kerap kali digunakan untuk menuliskan sesuatu yang dinilai menghina orang, profesi, bahkan organisasi.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Sampang, Jawa Timur baru-baru ini.
Seorang pemilik akun Youtube atas inisial RS dilaporkan ke Polres Sampang.
memosting cuplikan video yang berindikasi pencemaran nama baik profesi tersebut.
Ia diduga telah mengupload video di akun Youtube miliknya yang melecehkan profesi jurnalis.
Hal itu pun membuat sejumlah awak jurnalis bereaksi.
Pengguna akun Youtube tersebut akhirnya dilaporkan anggota asosiasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Sampang, Achmad Rifai, Rabu (29/7/2020).
Achmad Rifai menilai, postingan yang diupload Youtuber berinisial RS tersebut, termasuk tindakan pencemaran nama baik profesi jurnalis.
RS memberikan kata-kata kotor dan disampaikan kepada jurnalis seperti kata berupa 'jurnalis tai'.
Dari informasi yang diterima TribunMadura.com, konten yang diunggah sang Youtuber telah dihapus.
Namun, cuplikannya beredar luas di media sosial lain.