Berita Sampang
Hasil Dua Pekan Operasi Patuh Semeru 2020 di Sampang, Puluhan Knalpot Brong Dipotong Mesin Gerinda
Polres Trenggalek memusnahkan puluhan knalpot brong di halaman Mapolres Sampang, Jalan Jamaludin, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2020, Satlantas Polres Sampang melakukan operasi penertiban knalpot brong atau tidak sesuai standar di sejumlah jalan di Kabupaten Sampang.
Operasi Patuh Semeru 2020 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020.
Polres Sampang memusnahkan puluhan knalpot brong di halaman Mapolres Sampang, Jalan Jamaludin, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (5/8/2020).
Berdasarkan pantauan TribunMadura.com, pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo dan didampingi oleh Kasatlantas Polres Sampang, AKP Ayip Rizal.

• VIDEO Detik-detik Ledakan Dahsyat di Kota Beirut Lebanon, Mirip Tragedi Hiroshima, Seketika Hancur
• Tempat Hiburan Malam & Hajatan di Kabupaten Mojokerto Boleh Dibuka, Penuhi Syarat Protokol Kesehatan
• UPDATE CORONA di Kabupaten Kediri Selasa 4 Agustus: 24 Pasien Positif Covid-19 Dinyatakan Sembuh
Pemusnahan knalpot brong dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian menggunakan mesin gerinda berukuran besar.
Sehingga, tidak membutuhkan waktu yang lama untuk memusnahkannya, terlebih pemotongan dilakukan secara bergantian mulai dari Kapolres hingga Kasatlantas dan jajaran anggota Polres Sampang lainnya.
Kasatlantas Polres Sampang, AKP Ayip Rizal mengatakan, pelanggaran pengendara menggunakan kenalpot brong merupakan salah satu target Operasi Patuh Semeru 2020.
Sehingga, selama digelar Operasi Patuh Semeru 2020, pihaknya berhasil menyita 62 kenalpot brong pada kendaraan roda dua.
"Dari puluhan kenalpot brong yang kami amankan berlokasi di segala sudut Kota Sampang," ujarnya.
• UPDATE CORONA di Kota Kediri: Tambahan 6 Pasien Covid-19, Dua di Antaranya Balita dan Anak-Anak
• 5 Fakta Kelahiran Cucu Keempat Jokowi, Kahiyang Pilih Proses Caesar hingga Bocoran Nama Anak Kedua
• 3 Pejabat Berebut Kursi Jabatan Sekda Sampang, Pemkab Masih Tunggu Rekomendasi Gubernur Jatim
Sedangkan, bagi pengendara yang diketahui melanggar peraturan lalu lintas tersebut akan dikenakan pasal 285 ayat 1.
"Pelanggar akan terancam dikenakan denda Rp. 250 ribu dan hukuman pidana kurungan kurang lebih satu bulan," tegas AKP Ayip Rizal.
Sementara, Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengharapkan para pengendara di wilayah hukumnya tidak ada lagi menggunakan kenalpot brong.
Sebab, dapat mengganggu lingkungan masyarakat seperti, tempat ibadah maupun pendidikan dengan bunyi bising yang ditimbulkan.
" Jadi kami harapkan kepada pengendara, khususnya roda dua untuk saling menghargai agar masyarakat yang lain juga tidak terganggu saat beraktivitas," pungkasnya.
knalpot brong
sepeda motor
Operasi Patuh Semeru 2020
Polres Sampang
Kasatlantas Polres Sampang
AKP Ayip Rizal
TribunMadura.com
AKBP Didit Bambang Wibowo
Jatuh Bangun Usaha Aksesoris Rumah, Makruf Kini Raup Untung Melimpah di Pulau Madura |
![]() |
---|
Hanya 50 Persen Bidang Tanah di Sampang yang Bersertifikat di 2023, BPN Beberkan Fakta |
![]() |
---|
Perbaikan Payung Ala Madinah di Sampang Ditargetkan Rampung Sepekan, ada Komponen yang Diganti |
![]() |
---|
Kecelakaan Adu Moncong Libatkan Dua Microbus di Sampang, Hendak Mendahului Berakhir Petaka |
![]() |
---|
Ibu Muda di Sampang Nekat Akhiri Hidup di Dalam Kamar, Anak Usia 5 Tahun Ditinggalkan |
![]() |
---|