Berita Trenggalek

Tergiur Untung Jualan Sabu, Pengedar Sabu Lintas Kota Ditangkap Polisi saat Hendak Bertemu Klien

Slamet Arifin (43) mengaku ingin mendapatkan untung dengan berjualan di Kabupaten Trenggalek.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AFLAHUL ABIDIN
Pengedar sabu bernama Slamet Arifin (43) saat digelandang ke Polres Trenggalek, Kamis (6/8/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Niat hati mendapat untung justru mengantarkan Slamet Arifin (43) mendekam di penjara Polres Trenggalek.

Warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri itu, ditangkap polisi saat hendak mengedarkan sabu-sabu di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Selasa (4/8/2020).

Saat pelaku digerebek, anggota Satreskoba Polres Trenggalek mendapati tiga paket sabu-sabu seberat 2,13 gram yang disimpan dalam bungkus rokok kretek di saku celana.

Tragedi Mencekam di Area SPBU, Berawal Saling Pandang Berujung Celurit Melayang di Tangan Matraji

Puluhan Sepeda Motor Hasil Modifikasi Disita Polisi, Begini Cara Ambil Kendaraan yang Kena Razia

HUT Arema ke-33, Wali Kota Malang Wajibkan Seluruh ASN Pakai Atribut Arema pada 11 Agustus 2020

"Paket itu dibeli seharga total Rp 3,5 juta dan akan dijual kembali Rp 4,5 juta. Nilai keuntungannya Rp 1 juta," kata Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, saat ungkap kasus, Kamis (6/8/2020).

Dengan barang bukti yang ada, tersangka tak bisa mengelak.

Selain paket sabu-sabtu, polisi juga turut mengamankan telepon selular, kartu ATM, dan uang tunai Rp 50.000.

Tak cuma mengedarkan, Slamet juga diketahui menggunakan barang haram itu.

Hal tersebut ditunjukkan dengan hasil tes urine yang menunjukkan positif.

Slamet mengaku, sudah sekitar dua bulan menggunakan sabu-sabu. Alasannya, untuk doping.

"Saya menggunakan untuk doping kerja," kata Slamet.

Rilis kasus pengedaran sabu-sabu di Kabupaten Trenggalek, Kamis (6/8/2020).
Rilis kasus pengedaran sabu-sabu di Kabupaten Trenggalek, Kamis (6/8/2020). (TRIBUNMADURA.COM/AFLAHUL ABIDIN)

Kecanduan Game Online, 4 Pemuda Mencuri di Warung Soto Karena Kehabisan Uang Beli Kuota Internet

Warga Tuban Bisa Gelar Hajatan pada Masa Adaptasi New Normal, Acara Berlaku 4 Jam Siang dan Malam

Selama ini, ia bekerja serabutan. Slamet biasa menjadi buruh, sopir, dan lain.

Sementara soal peredaran sabu-sabu, Slamet mengaku sudah tiga kali mengedarkan di Trenggalek.

Untung dari penjualan sabu-sabu ia pakai untuk berbagai keperluan.

Untuk kasus yang terakhir ini, Slamet mengaku butuh uang buat beli gergaji mesin.

"Gergaji lama sudah rusak. Jadi mau digunakan tidak bisa," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, Slamet dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (aflahulabidin)

Tiga Sekolah di Trenggalek Berpeluang Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Ini Kata Mochamad Nur Arifin

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved