Berita Sampang
Tragedi Mencekam di Area SPBU, Berawal Saling Pandang Berujung Celurit Melayang di Tangan Matraji
Matraji (37) nekat membacok seorang pria karena merasa sakit hati setelah tak sengaja bertemu.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Polres Sampang menangkap Matraji (37), pelaku pembacokan yang terjadi di Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.
Saat itu, Matraji nekat membacok seorang pegawai mitra Badan Pusat Statistik (BPS) Sampang, bernama Supriyanto (40).
Aksi pembacokan itu bermula saat Matraji dan korban saling pandang.
• Puluhan Sepeda Motor Hasil Modifikasi Disita Polisi, Begini Cara Ambil Kendaraan yang Kena Razia
• Belasan Warga Lamongan Dilarikan ke Puskesmas, Alami Sakit Perut hingga Muntah setelah Ikut Hajatan
• Kecanduan Game Online, 4 Pemuda Mencuri di Warung Soto Karena Kehabisan Uang Beli Kuota Internet
Pelaku tidak sengaja bertemu dengan korban di luar ruang ATM bank di area SPBU.
Matraji merasa jika pandangan korban mengejeknya.
Karena itu, pelaku merasa sakit hati dan cekcok tak dapat dihindari.
Cekcok itu lantas membuat pria dengan dua orang anak itu mengeluarkan sebilah celurit yang disimpan di pinggang kanannya.
Spontan, pelaku mengayunkannya kearah korban dan membuat bagian kepala serta lengan mengalami luka berat.
Korban langsung dilarikan ke puskesmas setempat dan nyawanya terselamatkan.
• Warga Tuban Bisa Gelar Hajatan pada Masa Adaptasi New Normal, Acara Berlaku 4 Jam Siang dan Malam
Mat Raji mengaku, selalu menyimpan celurit di pinggangnya saat hendak berpergian sebagai pengamanan diri.
"Jadi pada saat itu saya sakit hati dan tidak terima dengan pandangannya," ujarnya saat berada di Mapolres Sampang, Kamis (6/8/2020).
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang menyampaikan, setelah membacok korban, pelaku langsung melarikan diri ke rumahnya di Kecamatan Banyuates.
Namun, berselang beberapa menit kemudian, pelaku dijemput paksa oleh polsek setempat.
"Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," tegasnya.
• Tips Membuat Alis Agar Tampak Natural dan Simetris, Perhatikan Bentuk dan Ukuran Wajah!
Kejadian serupa