Berita Sampang
Tragedi Mencekam di Area SPBU, Berawal Saling Pandang Berujung Celurit Melayang di Tangan Matraji
Matraji (37) nekat membacok seorang pria karena merasa sakit hati setelah tak sengaja bertemu.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Suradi, warga Desa Tamberu Dara, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, tidak berkutik saat berada di Mapolres Sampang, Kamis (28/5/2020).
Pria berumur 45 tahun tersebut dirangkap lantaran melakukan pembunuhan terhadap pria bernama Masrawah (45).
Oleh tersangka, korban warga Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan dibunuh menggunakan sebilah pisau.
Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di bagian kepala, dada, bahu, dan tangan.
Korban mengalami kehabisan darah lalu meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 22 Mei 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah persawahan Desa Tamberu Daya.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, kasus pembunuhan itu merupakan hasil pengeroyokan.
Namun, sementara ini, hanya Suradi yang ditangkap Polres Sampang.

Pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang saat kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk jumlah pelaku kami belum bisa memastikan tapi lebih dari satu,” ujarnya kepada TribunMadura.com.
Dijelaskan, pelaku (Suradi) melakukan perbuatan kejinya lantaran memiliki rasa dendam terhadap korban karena pernah dipukul di Pasar Tamberu Daya.
Kemudian pelaku mengalami rasa malu yang tidak dapat terbendung.
Pemukulan itu berawal dari perselisihan pada saat momen pemilihan kepala desa tahun lalu.
“Hingga akhirnya pelaku memiliki kesempatan membalas dendam saat korban berada tidak jauh dari rumahnya,” terang AKBP Didit Bambang Wibowo.
Ia menyampaiakan pelaku berhasil diamanakan oleh personil gabungan dari Tim khusus Satreskrim Polres Sampang beserta Polsek setempat ketika berada di rumahnya, pada 22 Mei 2020 sekitar 21.30 WIB.
“Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa pisau tanpa sarung tangan yang kondisinya masih ada noda darah,” tuturnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.