Berita Trenggalek
Ayah Bayi yang Ditemukan Dalam Kresek di Trenggalek Ditangkap, Berusia 17 Tahun, Kabur ke Surabaya
Mayat bayi ditemukan dalam plastik kresek rumah warga Kabupaten Trenggalek. Ayah biologis bayi ditangkap polisi di Kota Surabaya.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Anggota Satreskrim Polres Trenggalek menangkap seorang pria berinisial F.
Pria berusia 17 tahun itu meminta kekasihnya yang berinisial A (16) membunuh bayi yang baru dilahirkan dengan cara dicekik, Sabtu (25/7/2020).
Dari informasi yang diterima TribunMadura.com, F ditangkap pihak kepolisian di rumah kedua orang tuanya yang terletak di Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Senin (3/8/2020).
Hingga pada akhirnya, F dibawa ke Mapolres Trenggalek, diperiksa, dan ditahan di sana.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti menjelaskan, diduga kuat F merupakan ayah dari bayi yang dibunuh oleh ibunya beberapa saat setelah lahir.
• Aurel Hermansyah Diolok-olok Ganjen Lewat IG, Ashanty Kaget Si Pemfitnah Masih SD: Aku Gak Terima
• PROMO JSM INDOMARET Jumat 7 Agustus - 9 Agustus 2020 dan PROMO JSM ALFAMART Diskon Harga Cuma 3 Hari
• TERKINI, Harga HP iPhone di Awal Agustus 2020, iPhone 12, iPhone 7, iPhone 8 hingga Iphone 11 Pro

• Isi Surat Marshanda 8 Tahun Lalu Semasa Hamil, Beri Doa & Harapan untuk Sienna: Kamu Anak Luar Biasa
• Wisatawan Jatuh dari Wahana Perahu 6 Meter di Rest Area Desa Biting Ponorogo, Korban Luka di Kepala
• Video Dangdutan Bareng 2 Biduan Banjir Kritikan, Bupati Malang Sanusi: Harusnya Warga Taat Peraturan
F juga punya peran dalam kasus tersebut sebab ia meminta kekasihnya untuk menggugurkan sang bayi saat masih mengandung.
"Alasan meminta menggugurkan karena malu," kata Bima, Jumat (7/8/2020).
Atas permintaan F itu pula, A beberapa kali mencoba menggugurkan kandungannya.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, A diketahui beberapa kali minum minuman berkarbonasi dengan harapan kandungannya bakal keguguran.
"Di lokasi ada barang bukti beberapa botol minuman berkarbonasi," tutur Bima.
Namun usaha pengguguran kandungan itu gagal dan A tetap melahirkan di rumah sang kakek dari ibu di Desa Sukosari, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, akhir Juli lalu.
• Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Hajatan Sunatan dan Resepsi Pernikahan, Simak Syarat Lengkapnya
• Kecelakaan Mobil Tabrak Truk Polisi dan Ambulans Bawa Jenazah Covid-19 di Jember, Lima Orang Terluka
• Upaya Tekan Angka Kematian Kasus Covid-19, Pemprov Jatim Distribusikan Alat HNFC ke RS Rujukan
Bima mengatakan, F kabur ke Surabaya sebelum sang kekasih melahirkan.
Sebelum ke Surabaya, pria yang berhenti sekolah itu tinggal bersama sang nenek di Desa Ngares, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek.
Atas kasus ini, F ditetapkan menjadi tersangka. Ia dijerat dengan pasal 55 KUHP dan Undang-undang Perlindungan Anak.
Sebelum adanya kasus pembunuhan bayi ini, F dan A pernah digerebek warga di Desa Sukosari.
Berdasarkan keterangan warga setempat, keduanya pernah digerebek pada malam hari beberapa bulan sebelum kejadian.
F dan A digerbek karena berduaan di rumah kakek A. Saat itu, warga meminta agar keduanya tak mengulangi perbuatan itu dan meminta F bertanggungjawab bila terjadi sesuatu yang tak didinginkan.
Diberitakan sebelumnya, sesosok sajad bayi ditemukan dalam sebuah kantong plastik warna merah di Desa Sukosari, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, 25 Juli lalu.
Sajad itu ditemukan oleh S, seorang kakek, di salah satu kamar rumahnya. Belakangan diketahui, sajad bayi tersebut merupakan anak dari cucu S berinsial A.
S awalnya curiga dengan bau busuk di dalam rumahnya. Ia mengira, bau berasal dari bangkai tikus atau hewan pengerat sejenis.
Setelah mencari, S menemukan sumber bau berasal dari wadah berisi tumpukan baju kotor di salah satu kamar rumahnya.
• Atasi Klaster Covid-19 di Pabrik Pengolahan Udang, Gubernur Khofifah Panggil Bupati Bondowoso
• Resmi Gaji ke-13 PNS Pensiunan Cair 10 Agustus 2020, Berikut Besaran yang Diterima PNS TNI dan Polri
• Katalog Promo JSM Indomaret 7 - 9 Agustus 2020, Super Hemat Shampoo, Sabun, Detergen Hanya 3 Hari
Ia pun membawa wadah itu keluar. Setelah membongkar, dia kaget menemukan jenazah bayi dalam sebuah kantong plastik berwarna merah.
Menjadi tersangka, A dijerat dengan Undang-Undang 25/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi tidak mebahan A karena kondisi tubuhnya masih rentan setelah melahirkan.