Berita Sampang
Hajatan Warga Sampang Berujung Tragedi, Kakek Tua Ditusuk Tetangga Sendiri Karena Masalah Hati
Warga Kabupaten Sampang tega menusukkan pisau dapur ke wajah tetangganya hingga berkali-kali.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sodik, warga Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, ditangkap Polres Sampang.
Pria berusia 55 tahun tersebut ditangkap setelah melakukan tindak penganiayaan terhadap Nardi (58), yang merupakan tetangganya
Sodik dengan membabi buta menusukkan pisau dapur ke wajah korban berkali-kali.
• Tragedi Mencekam di Area SPBU, Berawal Saling Pandang Berujung Celurit Melayang di Tangan Matraji
• Lima Pria di Sampang Terancam 10 Tahun Penjara, Tertangkap Basah Main Judi saat Acara Hajatan
• Rayuan Maut Pemuda Sampang Berujung Pemerkosaan, Tak Sampai 1 Bulan Kelabuhi Gadis 16 Tahun
Aksi penganiayaan itu berawal saat Sodik sedang berada di sebuah hajatan pernikahan di desanya, Selasa (4/8/2020).
Di sana, Sodik bertugas menjadi bagian pemotong lauk di dapur.
Saat bekerja, ia tanpa sengaja melihat korban datang ke acara hajatan itu.
Dari situ, Sodik menunggu kepulangga korban dan melancarkan aksinya.
"Jadi Pak Sodik sebelumnya sudah memiliki dendam terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang, Jumat (7/8/2020).
• Tragedi Pilu Warga Dusun Magersari Lumajang Menjelang Subuh, 7 Ekor Sapi Limousin Dicuri Maling
"ia merasa dipermalukan dengan tuduhan mencuri uang di rekening milik salah satu warga sekitar," sambung dia.
"Jumlah uang yang dituduhkan sebanyak Rp 3 juta," imbuhnya.
AKP Riki Donaire Piliang menambahkan, Sodik melakukan aksinya tidak jauh dari tempat kondangan.
Banyak warga yang pulang dari acara itu dengan melerai keduanya.
"Pada saat itu juga, Pak Sodik diamankan tanpa adanya perlawanan," pungkasnya.
• Gilang Pelaku Fetish Kain Jarik Bungkus Pocong Pasrah Ditangkap, Dibekuk Beserta Barang Bukti ini
Kasus Pembacokan Warga Sampang
Suradi, warga Desa Tamberu Dara, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, tidak berkutik saat berada di Mapolres Sampang, Kamis (28/5/2020).
Pria berumur 45 tahun tersebut dirangkap lantaran melakukan pembunuhan terhadap pria bernama Masrawah (45).
Oleh tersangka, korban warga Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan dibunuh menggunakan sebilah pisau.
Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di bagian kepala, dada, bahu, dan tangan.
Korban mengalami kehabisan darah lalu meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 22 Mei 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah persawahan Desa Tamberu Daya.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, kasus pembunuhan itu merupakan hasil pengeroyokan.
Namun, sementara ini, hanya Suradi yang ditangkap Polres Sampang.
Pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang saat kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk jumlah pelaku kami belum bisa memastikan tapi lebih dari satu,” ujarnya kepada TribunMadura.com.
Dijelaskan, pelaku (Suradi) melakukan perbuatan kejinya lantaran memiliki rasa dendam terhadap korban karena pernah dipukul di Pasar Tamberu Daya.
Kemudian pelaku mengalami rasa malu yang tidak dapat terbendung.
Pemukulan itu berawal dari perselisihan pada saat momen pemilihan kepala desa tahun lalu.
“Hingga akhirnya pelaku memiliki kesempatan membalas dendam saat korban berada tidak jauh dari rumahnya,” terang AKBP Didit Bambang Wibowo.
Ia menyampaiakan pelaku berhasil diamanakan oleh personil gabungan dari Tim khusus Satreskrim Polres Sampang beserta Polsek setempat ketika berada di rumahnya, pada 22 Mei 2020 sekitar 21.30 WIB.
“Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa pisau tanpa sarung tangan yang kondisinya masih ada noda darah,” tuturnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.