Berita Sampang
Lima Pria di Sampang Terancam 10 Tahun Penjara, Tertangkap Basah Main Judi saat Acara Hajatan
Lima warga di Kabupaten Sampang Madura terancam penjara 10 tahun setelah tertangkap basah melakukan aksi penjudian.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Lima warga di Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, ditangkap Polres Sampang, Sabtu (1/8/2020).
Mereka ditangkap polisi setelah tertangkap basah melakukan aksi penjudian di Desa Asemnonggal, Kecamatan Jrengik.
Kelima tersangka itu di antaranya, Sam Haji (28), Bedri (36), dan Heri (34) warga setempat.
• Tergiur Untung Jualan Sabu, Pengedar Sabu Lintas Kota Ditangkap Polisi saat Hendak Bertemu Klien
• Tragedi Mencekam di Area SPBU, Berawal Saling Pandang Berujung Celurit Melayang di Tangan Matraji
• Puluhan Sepeda Motor Hasil Modifikasi Disita Polisi, Begini Cara Ambil Kendaraan yang Kena Razia
Lalu, Ningram (57) asal Desa Margantoko dan Sunaryono (63) asal Kabupaten Bangkalan.
Saat itu, kelimanya tertangkap basah saat melakukan judi kartu domino di acara hajatan sebelum pernikahan di rumah milik warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, sekitar pukul 01.30 WIB, terdapat enam orang yang bermain judi di hajatan tersebut.
Namun, saat proses pengrebekan, satu di antaranya melarikan diri, sehingga masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami tetap berupaya melakukan mengejaran terhadap satu pelaku yang berhasil melarikan diri ini," ujarnya kepada TribunMadura.com, Kamis (6/8/2020).
• Warga Tuban Bisa Gelar Hajatan pada Masa Adaptasi New Normal, Acara Berlaku 4 Jam Siang dan Malam
Dari hasil penggrebekan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 825 ribu dan 24 lembar kartu domino.
"Termasuk sebuah karpet yang dijadikan alas main oleh tersangka," terang AKP Riki Donaire Piliang.
Ia menambahkan, akibat dari perbuatannya, kelima pelaku disangkakan pasal 303 KUHP Jo Undang-Undang RI no 7 tahun 1974 tentang penertiban penjurian.
"Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 10 tahun," tegasnya.
• Kecanduan Game Online, 4 Pemuda Mencuri di Warung Soto Karena Kehabisan Uang Beli Kuota Internet