Berita Bangkalan

Tragedi Mencekam di Lorong Puskesmas Madura, Efendi Tewas Berlumur Darah dengan Luka Sayatan di Dada

Efendi (40) tewas dengan dada sebelah kiri ditikam sebilah pisau di lorong Puskesmas Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan Madura.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
lorong Puskesmas Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, lokasi insiden penganiayaan yang menyebabkan korban Efendi meninggal dunia, Sabtu (8/8/2020) malam 

Suradi, warga Desa Tamberu Dara, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, tidak berkutik saat berada di Mapolres Sampang, Kamis (28/5/2020).

Pria berumur 45 tahun tersebut dirangkap lantaran melakukan pembunuhan terhadap pria bernama Masrawah (45).

Oleh tersangka, korban warga Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan dibunuh menggunakan sebilah pisau.

Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di bagian kepala, dada, bahu, dan tangan.

Korban mengalami kehabisan darah lalu meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 22 Mei 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah persawahan Desa Tamberu Daya.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, kasus pembunuhan itu merupakan hasil pengeroyokan.

Namun, sementara ini, hanya Suradi yang ditangkap Polres Sampang.

Pelaku beserta barang buktinya berupa pisau di Mapolres Sampang, Madura, Kamis (28/5/2020).
Pelaku beserta barang buktinya berupa pisau di Mapolres Sampang, Madura, Kamis (28/5/2020). (TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA)

Pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang saat kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk jumlah pelaku kami belum bisa memastikan tapi lebih dari satu,” ujarnya kepada TribunMadura.com.

Dijelaskan, pelaku (Suradi) melakukan perbuatan kejinya lantaran memiliki rasa dendam terhadap korban karena pernah dipukul di Pasar Tamberu Daya.

Kemudian pelaku mengalami rasa malu yang tidak dapat terbendung.

Pemukulan itu berawal dari perselisihan pada saat momen pemilihan kepala desa tahun lalu.

“Hingga akhirnya pelaku memiliki kesempatan membalas dendam saat korban berada tidak jauh dari rumahnya,” terang AKBP Didit Bambang Wibowo.

Ia menyampaiakan pelaku berhasil diamanakan oleh personil gabungan dari Tim khusus Satreskrim Polres Sampang beserta Polsek setempat ketika berada di rumahnya, pada 22 Mei 2020 sekitar 21.30 WIB.

“Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa pisau tanpa sarung tangan yang kondisinya masih ada noda darah,” tuturnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved