Berita Gresik

Simpan Sabu dan 310 Butir Pil Koplo di Lemari Baju, Pemuda Asal Menganti Diringkus Polres Gresik

Satreskoba Polres Gresik meringkus seorang pemuda yang mengedarkan 2,35 gram sabu dan ratusan pil koplo.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Elma Gloria Stevani
Istimewa
Tersangka Rachmat Johar saat berada di ruang penyidikan Satresnarkoba Polres Gresik. 

"Dulu kerja pabrik kemudian tidak kerja, lalu jual narkoba ini," ucapnya.

Pihaknya sedang melakukan pengembangan. Belum diketahui pasti, apakah tersangka merupakan jaringan peredaran narkoba di balik lembaga permasyarakatan (Lapas).

"Masih dalam pengembangan," tutupnya.

Kini, Johar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya merusak generasi muda. Dia harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 subs pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved