Berita Gresik
Simpan Sabu dan 310 Butir Pil Koplo di Lemari Baju, Pemuda Asal Menganti Diringkus Polres Gresik
Satreskoba Polres Gresik meringkus seorang pemuda yang mengedarkan 2,35 gram sabu dan ratusan pil koplo.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Satreskoba Polres Gresik meringkus seorang pemuda bernama Rahmat Johar Prosojo, asal Desa Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Penangkapan dilakukan setelah pria berusia 23 tahun itu kedapatan mengedarkan 2,35 gram sabu dan ratusan pil koplo.
Johar Prosoko hanyalah tamatan SMP dan harus berurusan dengan pihak kepolisian.
• Siswa SD di Pagerwojo Tulungagung Positif Covid-19, Kegiatan Kunjungan Guru Diminta Berhenti
• BREAKING NEWS - Mayat Pria Ditemukan di Akses Jembatan Suramadu, Kondisi Wajah Berlumuran Darah
• Siswa SD di Pagerwojo Tulungagung Positif Covid-19, Kegiatan Kunjungan Guru Diminta Berhenti
Dari informasi yang dihimpun TribunMadura.com, Rahmat Johar Prosojo ditangkap dari hasil pengembangan dua pelajar yang kedapatan memiliki sabu terlebih dahulu.
Selain sabu, pelaku juga menyimpan 310 butir pil koplo dan 306 butir pil dengan logo Y yang disimpan di dalam almari baju.
Johar Prosoko sudah cukup lama menekuni bisnis barang haram.
Warga Desa Laban RT 03/RW 03, Kecamatan Menganti ini sengaja menjual sabu dan pil koplo kepada generasi muda.
Korps Bhayangkara langsung mendatangi kediamannya. Pria berambut gondrong ini awalnya mengelak saat petugas melakukan penggeledahan rumah.
"Kita temukan di dalam lemari baju, satu pipet kaca yang di dalamnya berisi shabu dengan berat timbang kurang lebih 2,35 gram berikut pipetnya yang disimpan didalam kaleng bekas rokok dan satu buah kresek hitam berisi 310 butir pil koplo dan 306 pil logo Y," ujar Heri, Selasa (11/8/2020).
Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang menuju Mapolres Gresik. Polisi langsung menetapkan tersangka.
Berdasarkan keterangan tersangka, dia selama ini hanya mengedarkan kepada para pelajar.
"Dijualnya kepada pelajar, anak SMP dan SMA," katanya.
• Status Tanggap Darurat Covid-19 Bangkalan Diperpanjang, Kegiatan Berjalan Sesuai Protokol Kesehatan
• Lasron Diajak Pria Madura Bunuh Tetangga Pakai Raket Nyamuk, Tertangkap Saat Pakai Sabu, 9 Bulan DPO
• Pemkot Surabaya Melarang Warga Gelar Lomba 17 Agustus di Masa Pandemi, Begini Pertimbangannya
Dia sengaja mengedarkan narkoba kepada pelajar karena tuntutan ekonomi.
Selama ini tersangka tidak memiliki pekerjaan sehingga banting setir menjalani bisnis haram ini.
Uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.