Berita Pamekasan
Gelar Patroli Rutin, Satpol PP Pamekasan Amankan Pengamen yang Beroperasi di Lampu Merah
Dua pengamen itu berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran oleh puluhan Petugas Satpol PP Pamekasan hingga ke gang-gang kecil.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Petugas Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura mengamankan dua orang pengamen jalanan di Jalan Bonorogo, Kelurahan Lawangan Daya, Kabupaten Pamekasan, Madura, Selasa (11/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dua pengamen itu berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran oleh puluhan Petugas Satpol PP Pamekasan hingga ke gang-gang kecil.
Petugas Trantibum Satpol PP Pamekasan, Agus Hermanto mengatakan, dua pengamen yang berhasil diamankan pihaknya ini ditangkap saat kedapatan mengamen di pertigaan lampu merah Jalan Bonorogo.
Kala itu, ia bersama puluhan Petugas Trantibum Satpol PP Pamekasan sedang melakukan patroli rutin.
• Ramalan Zodiak Rabu 12 Agustus 2020, Libra yang Gelisah Hingga Leo yang Bakal Bangkit Lagi
• Promo Katalog Alfamart 11 Agustus 2020, Promo Menarik Pakai Gopay dan ShopeePay, Makin Hemat Belanja
• Dua Lembaga Bimbingan Belajar Ditegur Satpol PP Kota Kediri Setelah Membuka Pembelajaran Tatap Muka
Tak disangka, saat mobil patroli melewati Jalan Bonorogo, tiba-tiba anggota Satpol PP Pamekasan yang melakukan patroli ini melihat tiga pengamen yang sedang asik mengamen di lampu merah setempat.
Saat tiga pengamen yang masih muda itu melihat petugas Satpol PP hendak mau turun dari mobil patroli, mereka langsung kabur melarikan diri masuk ke gang-gang kecil di Jalan Bonorgo.
Lalu, Agus Hermanto bersama rekan kerjanya langsung melakukan pengejaran untuk menangkap tiga pengamen yang kabur tersebut.
Hasilnya, kata dia, dua pengamen berhasil diamankan, dan satu pengamen berhasil lolos.
Menurut Agus Hermanto, adanya pengamen jalanan yang sering mangkal di lampu merah Pamekasan ini kerap mengganggu pengendara dan ketertiban umum.
"Saat kami kejar, kami berhasil menangkap dua pengamen saja. Sementara satu pengamen berhasil kabur," kata Agus Hermanto saat dihubungi TribunMadura.com melalui via telepon, Rabu (12/8/2020).
Agus Hermanto melanjutkan, saat pihaknya membawa dua pengamen itu ke posko pemantauan, langsung dilakukan interogasi.
Berdasar penuturan dua pengamen tersebut, kata dia, mereka mengaku berasal dari Desa Tanjung, Kabupaten Sampang.
Menurut Agus Hermanto, pengamen jalanan yang berasal dari Kabupaten Sampang ini memang sering mengamen di lampu merah Pamekasan.
Hal ini, kata dia, yang terkadang dapat merusak citra baik Pamekasan, sebab pengendara selalu merasa resah dan was-was ketika ada pengamen yang mengamen di lampu merah.
"Kalau mengamen di rumah-rumah tidak masalah. Kalau mengamen di jalan raya itu bahaya dan mengganggu ketertiban umum," ujarnya.
"Pandangannya kurang bagus juga ke publik, nanti malah dibilang kalau Pamekasan banyak pengamen jalanan," sambungnya.
Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Agus ini juga menjelaskan, pihaknya menertibkan para pengamen jalanan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan nomor 1 tahun 2017 tentang ketertiban sosial, dan nomor 3 tahun 2019 tentang penertiban umum.
Ia juga mengaku telah memberikan pembinaan dan membuat kesepakatan bersama dengan para pengamen jalanan itu untuk tidak mengamen kembali di daerah Kabupaten Pamekasan.
Nanti kalau misal pengamen jalanan tersebut kata dia masih melanggar lagi, pihaknya tak segan-segan akan langsung memanggil kedua orang tua dan Kepala Desanya untuk menjemput ke posko pemantauan sebagai efek jera.
"Mereka kemarin sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengamen lagi di Pamekasan dan hal itu disepakati oleh pihak terkait. Apabila kesepakatan itu dilanggar, maka kami akan melakukan tindak pidana ringan," tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Kasatpol PP Pamekasan, Kusairi.
Ia mengatakan akan berkomitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak Perda.
"Kami tidak akan main-main dalam menegakkan Perda. Jadi, bagi masyarakat Pamekasan untuk segera patuhi semua Perda yang ada, sebelum kami melakukan sapu bersih," tegasnya.