Pemuda Pamekasan Tewas di Jalan

Dibakar Alkohol dan Salah Paham, Bentrok di Pamekasan Berujung Maut

Polres Pamekasan mengamankan empat pemuda setempat pada Minggu (9/11/2025) malam.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
TIDAK BERKUTIK - Sejumlah tersangka kasus pengeroyokan di kawasan Monumen Arek Lancor, saat berada di Mapolres Pamekasan, Madura. (9/11/2025) malam. 
Ringkasan Berita:
  • Empat pemuda berinisial AD, MF, RN, dan AH ditangkap Polres Pamekasan atas bentrokan dua kelompok di Monumen Arek Lancor, Minggu (9/11/2025) malam
  • Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV
  • Bentrok maut di kawasan Monumen Arek Lancor dipicu kesalahpahaman yang diperparah oleh pengaruh alkohol

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan mengamankan empat pemuda setempat pada Minggu (9/11/2025) malam.

Mereka diringkus aparat atas kasus bentrok dua kelompok di kawasan Monumen Arek Lancor, Pamekasan.

Bentrokan itu menewaskan seorang pria bernama Warisor Rasyid (27), seorang lainnya kritis, serta dua orang mengalami luka.

Pelaku Penganiayaan

Keempat tersangka berinisial AD, MF, RN, dan AH.

Mereka kini sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres setempat.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengatakan bahwa, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

"Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan, sedangkan satu orang inisial AH menjadi tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya, Senin (10/11/2025).

Baca juga: Pengeroyokan Sadis di Tulungagung Gegerkan Warga, Korban Pasien RSJ

Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman yang diperparah oleh pengaruh alkohol.

Atas perbuatannya, tiga tersangka pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

"Sementara tersangka pembunuhan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara," tegas AKBP Hendra.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman video pengeroyokan, sebilah pisau, satu helm, serta kaus milik salah satu tersangka.

"Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved