Berita Entertainment

Netizen yang Ikut Berkomentar di Akun YouTube Anji Bakal Dipanggil Polisi Terkait Kasus Dugaan Hoax

Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah netizen yang ikut berkomentar dalam konten Youtube Anji.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Penyanyi Anji saat ditemui di peluncuran Eagle x Anji di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, JAKARTA - Sejumlah keterangan saksi-saksi terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dari konten Youtube milik musisi Anji tengah dikumpulkan Polda Metro Jaya.

Total, sudah ada tujuh orang saksi yang telah diperiksa oleh polisi atas kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dari konten Youtube Anji.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya juga berencana akan meminta keterangan dari saksi dari netizen yang ikut berkomentar di kanal YouTube Duniamanji ataupun sosial media.

Staf Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Meninggal Karena Covid-19, Aktivitas Kantor Diliburkan Sementara

Lemas hingga Hilang Nafsu Makan, Warga Kota Madiun Ternyata Positif Covid-19 setelah Jalani Tes Swab

Tak Terungkap, Rumah Mewah Dewi Perssik di Jember Kini Jadi Sorotan, Berdinding Marmer hingga Harga

 "Ada beberapa saksi-saksi lain yang memang berkomentar di media sosial, Youtube dari akun Dunia Manji sendiri akan kita jadwalkan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kombes Yusri kepada wartawan, Kamis (13/8/2020).

Kendati demikian, Yusri tidak menjelaskan ihwal nama saksi dari netizen yang akan diperiksa sebagai saksi.

Ia mengatakan keterangan itu juga dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti atau berkas perkara.

"Pemeriksaan ini lah kemudian akan kita lengkapi semuanya termasuk barang bukti yang kita dalami semuanya untuk kelengkapan berkas perkara yang ada," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan penyebaran berita bohong dalam konten Youtube Erdian Aji Prihartanto bersama dengan Hadi Pranoto mengenai penemuan obat Covid-19 berbuntut panjang.

Status perkara itu kini telah naik penyidikan.

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji kembali menjalani pemeriksaan petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai rehat makan siang, di Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020). Anji yang diserbu awak media hanya berkata singkat yang meminta para wartawan untuk bersabar menunggu hingga pemeriksaan dirinya selesai. Anji diperiksa Polda Metro Jaya atas laporan Muannas Al Aidid dari Cyber Indonesia, yang menilai konten video milik Anji tentang temuan obat Covid-19 buatan Hadi Pranoto menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji kembali menjalani pemeriksaan petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai rehat makan siang, di Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020). Anji yang diserbu awak media hanya berkata singkat yang meminta para wartawan untuk bersabar menunggu hingga pemeriksaan dirinya selesai. Anji diperiksa Polda Metro Jaya atas laporan Muannas Al Aidid dari Cyber Indonesia, yang menilai konten video milik Anji tentang temuan obat Covid-19 buatan Hadi Pranoto menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat. (Warta Kota/Nur Ichsan )

Profil Kim Soo Hyun, Aktor Pemeran Moon Kang Tae Drakor Its Okay to Not Be Okay, Ayahnya Penyanyi

Inilah Daftar Film Korea yang Dibintangi Lee Min Ho, Mulai Gangnam Blues hingga Bounty Hunters

Diketahui, Anji pun telah memenuhi pemanggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (10/8/2020).

Dalam pemeriksaanya ini, Anji dicecar sebanyak 45 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Anji mengaku tidak menyangka kontennya bersama Hadi Pranoto di YouTubenya bisa berdampak besar dan berimplikasi hukum.

Padahal mulanya, ia mengaku konten tersebut dimaksudkan bertujuan baik.

"Saya tidak menyangka sih bahwa impactnya ternyata seperti ini. Ya sudah saya hadapi saja," kata Anji di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved