Berita Lumajang

Tahun 2020 Pengajuan Pernikahan Dini di Lumajang Naik 2 Kali Lipat, Dispensasi Nikah Jadi Penyebab

Pengajuan pernikahan dini di Lumajang meningkat dua kali lipat pada tahun 2020. 607 pasangan di bawah umur mengajukan dispensasi menikah muda.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Elma Gloria Stevani
Shutterstock.com
Pesta pernikahan 

TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Pengadilan Agama Lumajang mencatat jumlah pernikahan dini di Lumajang tahun 2020 ini meningkat dua kali lipat.

Pasalnya hingga Jumat (14/8/2020), ada 607 pasangan di bawah umur mengajukan dispensasi menikah muda.

Panmud Hukum Pengadilan Agama Lumajang, Teguh Santoso mengatakan, jika dibandingkan dengan tahun lalu, angka ini sangat berbeda jauh.

Dari Januari-Desember 2019, hanya ada 335 pasangan mengajukan dispensasi menikah muda.

Meski Status Virus Corona di Gresik Masuk Zona Oranye, Pemkab Tetap Fokus Menangani Kasus Covid-19

Jadwal Film dan Acara TV Trans TV SCTV RCTI GTV Minggu 16 Agustus 2020, Ada Salt dan Indiana Jones

22 ASN Pemkot Batu Terinfeksi Covid-19, 4 Meninggal Dunia, Puskesmas Hingga Desa Tetap Buka Layanan

Teguh menambahkan, faktor yang menyebabkan angka itu naik karena adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Itu kalau Undang-Undang No 1 Tahun 1974 mensyaratkan dispensasi nikah calon pria umur 19 tahun, untuk calon istri 16 tahun. Kemudian dirubah menjadi Undang-Undang 16 Tahun 2019, persyaratan usia menikah untuk calon suami dan istri sama 19 tahun," kata Teguh, Sabtu (15/8/2020).

Kata Teguh, adanya perubahan aturan, kenaikan jumlah pernikahan dini di Lumajang naik sejak awal tahun. Biasanya, pengaju terbanyak adalah adalah wanita.

"Jadi faktor yang paling dominan sejak ada perubahan Undang-Undang pernikahan sejak 17 Oktober 2019 itu implikasinya pasti umur. Jadi misal wanita 16 tahun sudah boleh, tapi ada batasan usia 19 tahun itu, semakin banyak pengaju. Biasanya pengaju paling banyak wanita. Tapi ada juga laki dan wanita sama-sama belum umur," ucapnya.

Selain faktor usia, ada juga alasan lain. Para remaja terpaksa menjalani pernikahan dini karena terlebih dulu hamil diluar nikah.

"Ya yang paling dominan mereka sudah saling cinta kemana-mana berduaan dan sulit untuk dipisahkan lagi, bahkan ada yang sudah hamil," ungkapnya.

Katalog Promo JSM Indomaret 16 Agustus 2020, Pesta Diskon Kemerdekaan, Belanja Hemat, Hanya 3 Hari!

Katalog Promo JSM Alfamart 16 Agustus 2020 Ada Promo JSM Merdeka, Beli 2 Lebih Hemat, Tinggal 2 Hari

Risma Keliling Warkop di Surabaya Sambil Teriak Berorasi Ingatkan Warga Disiplin Protokol Kesehatan

Teguh menilai, rata-rata pernikahan yang berangkat dari usia belum matang, biasanya rentan sekali sering bertengkar.

Risiko yang paling fatal, ada juga yang sudah diberi dispensasi nikah malah cerai karena masalah sepele.

"Contoh kasus kecil aja ya. Misalkan setelah rumah tangga kan awal mungkin tinggal di rumah mertua. Terus gak kerasan tinggal di rumah mertua akhirnya bertengkar sampai cerai," katanya.

Berangkat dari risiko fatal itu, Teguh ia berharap, tingginya angka pernikahan dini dapat menjadi perhatian semua lapisan masyarakat. Misalnya dari lingkungan sekolah.

"Umur segitu kan mustinya masih sekolah ya. Jadi, tenaga pendidik mustinya menyadarkan resiko-resiko menikah di usia muda ada dengan menyajikan pembelajaran kesehatan reproduksi. Artinya kalau menikah namun usia anak belum matang, organ reproduksinya berisiko pada kesehatan pada janinnya pada ibunya juga," ucapnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved