Kasus Persetubuhan Anak Tiri

Awalnya Ngajak Nonton Film Dewasa, Ayah Setubuhi Anak Tiri saat Istri Kerja, Rekam Adegan Panasnya

M (29) awalnya mengajak anak tirinya nonton bareng film dewasa sebelum menyetubuhi korban.

Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SOFYAN CANDRA ARIF SAKTI
Rilis kasus ayah tiri setubuhi anaknya di Polres Ponorogo, Rabu (19/8/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Satreskim Polres Ponorogo menangkap M (29) warga Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

M ditangkap setelah diduga kuat sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

Ironisnya, aksi persetubuhan itu dilakukan pelaku kepada anak tirinya sendiri, berinisial NDP (12).

VIRAL Gadis 12 Tahun Disetubuhi Ayah Tiri saat Ibu Bekerja, Adegan Direkam hingga Videonya Tersebar

Video Panas Ayah Tiri Cabuli Anaknya Tersebar di Medsos, Perlakuan Bejat Terungkap Sepekan Kemudian

Cium Jenazah Pasien Covid-19, Warga Kota Malang ini Terancam Tertular Corona dan Hukuman Penjara 

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, sebelum memaksa bersetubuh, M mengajak NDP nonton bareng film dewasa.

"Tidak ada iming-iming uang," kata AKBP Mochamad Nur Azis, Rabu (19/8/2020).

"Kalau memberi uang jajan pulsa ya tetap tapi dari keterangan yang kita dapat salah satu caranya dengan mengajak korban nonton bersama-sama film dewasa," sambung dia.

Bahkan, aksi bejat ayah tiri di Kabupaten Ponorogo itu dilakukan berkali-kali.

Tersangka menyetubuhi anak tirinya sejak awal tahun 2020 hingga diketahui pada bulan Agustus 2020.

"Sudah kita proses tahap sidik. Kemarin sudah kita amankan yang diduga keras sebagai pelaku," sambung dia.

Azis menjelaskan, perlakuan bejat M dilakukan di rumahnya di Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

Mata Mayat Gadis Terbuka hingga Berkedip saat Dimandikan, Pelayat Kaget Tahu Jenazah Bisa Hidup Lagi

Pintu Kamar Kos Sopir Bus di Trenggalek ini Dibuka Paksa, Penghuni Ketahuan Nyaris Berbuat Dosa

Tersangka melakukan aksi itu ketika istrinya atau ibu korban sedang keluar rumah atau bekerja.

Aksi M terungkap saat video pencabulannya beredar di media sosial.

Video itu lantas diketahui oleh masyarakat di lingkungan rumah korban.

"Lalu (video pencabulan) diketahui juga oleh pelapor yaitu ibu korban hingga memutuskan untuk melaporkan terduga pelaku," lanjutnya.

M sendiri sudah ditangkao oleh Satreskrim Polres Ponorogo dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU perlindungan anak dan UU ITE.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved