Kasus Persetubuhan Anak Tiri

VIRAL Gadis 12 Tahun Disetubuhi Ayah Tiri saat Ibu Bekerja, Adegan Direkam hingga Videonya Tersebar

M ditangkap setelah melakukan persetubuhan kepada anak tirinya, yang masih berusia 12 tahun.

Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
thenewsminute.com
Ilustrasi - VIRAL Gadis 12 Tahun Disetubuhi Ayah Tiri saat Ibu Bekerja, Adegan Direkam hingga Videonya Tersebar 

TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Polres Ponorogo menangkap seorang ayah berinisial M (29), warga Kabupaten Ponorogo.

M ditangkap setelah melakukan persetubuhan kepada anak tirinya, yang masih berusia 12 tahun.

Bahkan, aksi bejat ayah tiri di Kabupaten Ponorogo itu dilakukan berkali-kali.

Video Panas Ayah Tiri Cabuli Anaknya Tersebar di Medsos, Perlakuan Bejat Terungkap Sepekan Kemudian

Cium Jenazah Pasien Covid-19, Warga Kota Malang ini Terancam Tertular Corona dan Hukuman Penjara 

Mata Mayat Gadis Terbuka hingga Berkedip saat Dimandikan, Pelayat Kaget Tahu Jenazah Bisa Hidup Lagi

Tersangka menyetubuhi anak tirinya sejak awal tahun 2020 hingga diketahui pada bulan Agustus 2020.

"Sudah kita proses tahap sidik," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Rabu (19/8/2020).

"Kemarin sudah kita amankan yang diduga keras sebagai pelaku," sambug dia.

Azis menjelaskan, perlakuan bejat M dilakukan di rumahnya di Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

Tersangka melakukan aksi itu ketika istrinya sedang keluar rumah atau bekerja.

Aksi M terungkap saat video pencabulannya beredar di media sosial.

Rilis kasus ayah tiri setubuhi anaknya di Polres Ponorogo, Rabu (19/8/2020).
Rilis kasus ayah tiri setubuhi anaknya di Polres Ponorogo, Rabu (19/8/2020). (TRIBUNMADURA.COM/SOFYAN CANDRA ARIF SAKTI)

Pintu Kamar Kos Sopir Bus di Trenggalek ini Dibuka Paksa, Penghuni Ketahuan Nyaris Berbuat Dosa

Niat Jahat Pria Setengah Abad Muncul saat Masuk Kamar Kos Janda Surabaya, Lihat Reaksi Anak Korban

Video itu lantas diketahui oleh masyarakat di lingkungan rumah korban.

"Lalu (video pencabulan) diketahui juga oleh pelapor yaitu ibu korban hingga memutuskan untuk melaporkan terduga pelaku," lanjutnya.

M sendiri sudah ditangkao oleh Satreskrim Polres Ponorogo dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU perlindungan anak dan UU ITE.

"Yang UU ITE diancam 6 tahun sedangkan yang UU perlindungan anak diancam hukuman 5-15 tahun," ujar Azis.

Razia Disiplin Bermasker, Satpol PP Malah Temukan Hal Mengejutkan di Warung Bantaran Sungai Brantas

Ngaku Tak Dapat Jatah Istri

Polres Tuban menangkap Ahmad Arifin (34), warga salah satu kecamatan di Kabupaten Tuban.

Dia ditangkap karena tega mencabuli gadis di bawah umur sebanyak 8 kali sejak November 2019, yang tak lain masih anak tirinya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved