Pegawai Swasta Daftar BP Jamsostek Sekarang, Tetap Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp 600.000 Selama 4 Bulan

BPJS Ketenagekerjaan atau BP Jamsostek akan memberikan bantuan subsidi upah atau subsidi gaji untuk 15,7 juta karyawan swasta sebesar Rp 600 ribu

Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Ruangan BPJS Ketenagakerjaan satu di antara pelayanan yang ada di Mall Pelayanan Publik, Gedung Islamic Centre, Pamekasan, Senin (17/12/2018). 

TRIBUNMADURA.COM - BPJS Ketenagekerjaan atau BP Jamsostek akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji untuk 15,7 juta karyawan swasta sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Namun pada tahap awal, BP Jamsostek akan mencairkan subsidi gaji ke 7,5 juta karyawan yang lolos tahapan validasi data. Itu artinya masih ada kuota 8,2 juta karyawan pada program tersebut.

Sejak awal, pemerintah dan BP Jamsostek mengatakan syarat untuk dapat subsidi gaji yakni pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta dan harus terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

Lantas jika mendaftar jadi peserta BP Jamsostek hari ini, apakah masih ada kesempatan pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta mendapatkan subsidi gaji?

Ungkap Alasannya Jarang Unggah Foto Bareng Suami, Maia Estianty Beberkan Sikap Irwan Mussry: Privasi

Petugas Gabungan di Kediri Razia Tempat Hiburan Malam, Sosialisasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020

Kisah Asmara Berujung Kasus Hukum, Nikita Mirzani Ungkap Sifat Dipo Latief yang Bikin Jatuh Hati

"Bagi peserta yang belum terdaftar pada 30 Juni 2020, tentunya tidak bisa dimasukkan dalam calon penerima BSU. Karena calon penerima BSU ini kita turunkan data aktif BP Jamsostek per 30 Juni 2020," ujar Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto dalam konferensi pers virtual , Jumat (21/8/2020).

Agus mengatakan, kriteria penerima subsidi gaji sudah diatur di Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Penampilan Baru Elly Sugigi Bikin Pangling, Potong Gigi, Sulam Lesung Pipi, hingga Kencangkan Kulit

Ditanya Soal Video Tak Senonoh Mirip Dirinya, Suara Adhisty Zara Meninggi: Keluargaku Butuh Waktu!

Misteri Hubungan Ayu Ting Ting dan Didi Riyadi Akhirnya Terjawab, Ada Isu Mem-PHP: Bukan Tipe Saya

Berdasarkan Pasal 3 aturan tersebut, peserta penerima subsidi gaji harus memenuhi persyaratan kepesertaan BP Jamsostek sampai dengan bulan Juni 2020.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, bantuan subsidi gaji adalah nilai tambah sebagai peserta BP Jamsostek.

"Tetapi maaf, kepesertaan sesudah tanggal 30 Juni 2020 belum berhak atas BSU," ucapnya.

Meski begitu, BP Jamsostek tetap mendorong para pekerja untuk jadi peserta BP Jamsostek karena memiliki berbagai manfaat lainnya.

Mulai dari tanggungan biaya perawatan di rumah sakit hingga mendapatkan upah selama pekerja harus menjalani rawat inap akibat sakit yang diderita membutuhkan penyembuhan yang lama.

Layanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan (TRIBUNNEWS.COM)
Layanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan (TRIBUNNEWS.COM) ()

Agus memastikan tidak ada batas maksimal biaya tanggungan rumah sakit.

Jadi berarapun biaya rumah sakit, BP Jamsostek tetap akan membayar biaya tersebut.

Tak hanya itu, bila pekerja tidak mendapatkan upah selama dirawat, BP Jamsostek akan mengganti upah tersebut 100 persen selama 3 tahun pertama .

"Jika ada kecacatan akan diberikan dalam bentuk santunan tunai. Kalau sampai meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapatkan 48 kali upah yang dilaporkan. Apabila memiliki anak, 2 anaknya akan diberikan beasiswa mulai dari SD hingga lulus sarjana," kata Agus.

Wawali Whisnu Sakti Buana Blusukan ke Kampung Tangguh, Ajak Warga Putus Rantai Penyebaran Covid-19

Adhisty Zara Akhirnya Angkat Bicara soal Video Tak Senonoh Mirip Dirinya: Tolong Hargai Privasi Aku

Katalog Promo JSM Alfamart 22 Agustus 2020, Ada Minyak Goreng Murah dan Paket Sembako Cuma Rp 45.000

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved