Pegawai Swasta Daftar BP Jamsostek Sekarang, Tetap Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp 600.000 Selama 4 Bulan

BPJS Ketenagekerjaan atau BP Jamsostek akan memberikan bantuan subsidi upah atau subsidi gaji untuk 15,7 juta karyawan swasta sebesar Rp 600 ribu

Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Ruangan BPJS Ketenagakerjaan satu di antara pelayanan yang ada di Mall Pelayanan Publik, Gedung Islamic Centre, Pamekasan, Senin (17/12/2018). 

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah

- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

Alur atau Tata Cara Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah

- Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

- BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi datacalon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.

- Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan:

a. berita acara

b. surat pernyataan mengenai kebenaran/ kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja

- KPA menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.

- Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPM LS) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved