Pegawai Swasta Daftar BP Jamsostek Sekarang, Tetap Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp 600.000 Selama 4 Bulan

BPJS Ketenagekerjaan atau BP Jamsostek akan memberikan bantuan subsidi upah atau subsidi gaji untuk 15,7 juta karyawan swasta sebesar Rp 600 ribu

Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Ruangan BPJS Ketenagakerjaan satu di antara pelayanan yang ada di Mall Pelayanan Publik, Gedung Islamic Centre, Pamekasan, Senin (17/12/2018). 

TRIBUNMADURA.COM - BPJS Ketenagekerjaan atau BP Jamsostek akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji untuk 15,7 juta karyawan swasta sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Namun pada tahap awal, BP Jamsostek akan mencairkan subsidi gaji ke 7,5 juta karyawan yang lolos tahapan validasi data. Itu artinya masih ada kuota 8,2 juta karyawan pada program tersebut.

Sejak awal, pemerintah dan BP Jamsostek mengatakan syarat untuk dapat subsidi gaji yakni pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta dan harus terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

Lantas jika mendaftar jadi peserta BP Jamsostek hari ini, apakah masih ada kesempatan pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta mendapatkan subsidi gaji?

Ungkap Alasannya Jarang Unggah Foto Bareng Suami, Maia Estianty Beberkan Sikap Irwan Mussry: Privasi

Petugas Gabungan di Kediri Razia Tempat Hiburan Malam, Sosialisasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020

Kisah Asmara Berujung Kasus Hukum, Nikita Mirzani Ungkap Sifat Dipo Latief yang Bikin Jatuh Hati

"Bagi peserta yang belum terdaftar pada 30 Juni 2020, tentunya tidak bisa dimasukkan dalam calon penerima BSU. Karena calon penerima BSU ini kita turunkan data aktif BP Jamsostek per 30 Juni 2020," ujar Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto dalam konferensi pers virtual , Jumat (21/8/2020).

Agus mengatakan, kriteria penerima subsidi gaji sudah diatur di Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Penampilan Baru Elly Sugigi Bikin Pangling, Potong Gigi, Sulam Lesung Pipi, hingga Kencangkan Kulit

Ditanya Soal Video Tak Senonoh Mirip Dirinya, Suara Adhisty Zara Meninggi: Keluargaku Butuh Waktu!

Misteri Hubungan Ayu Ting Ting dan Didi Riyadi Akhirnya Terjawab, Ada Isu Mem-PHP: Bukan Tipe Saya

Berdasarkan Pasal 3 aturan tersebut, peserta penerima subsidi gaji harus memenuhi persyaratan kepesertaan BP Jamsostek sampai dengan bulan Juni 2020.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, bantuan subsidi gaji adalah nilai tambah sebagai peserta BP Jamsostek.

"Tetapi maaf, kepesertaan sesudah tanggal 30 Juni 2020 belum berhak atas BSU," ucapnya.

Meski begitu, BP Jamsostek tetap mendorong para pekerja untuk jadi peserta BP Jamsostek karena memiliki berbagai manfaat lainnya.

Mulai dari tanggungan biaya perawatan di rumah sakit hingga mendapatkan upah selama pekerja harus menjalani rawat inap akibat sakit yang diderita membutuhkan penyembuhan yang lama.

Layanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan (TRIBUNNEWS.COM)
Layanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan (TRIBUNNEWS.COM) ()

Agus memastikan tidak ada batas maksimal biaya tanggungan rumah sakit.

Jadi berarapun biaya rumah sakit, BP Jamsostek tetap akan membayar biaya tersebut.

Tak hanya itu, bila pekerja tidak mendapatkan upah selama dirawat, BP Jamsostek akan mengganti upah tersebut 100 persen selama 3 tahun pertama .

"Jika ada kecacatan akan diberikan dalam bentuk santunan tunai. Kalau sampai meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapatkan 48 kali upah yang dilaporkan. Apabila memiliki anak, 2 anaknya akan diberikan beasiswa mulai dari SD hingga lulus sarjana," kata Agus.

Wawali Whisnu Sakti Buana Blusukan ke Kampung Tangguh, Ajak Warga Putus Rantai Penyebaran Covid-19

Adhisty Zara Akhirnya Angkat Bicara soal Video Tak Senonoh Mirip Dirinya: Tolong Hargai Privasi Aku

Katalog Promo JSM Alfamart 22 Agustus 2020, Ada Minyak Goreng Murah dan Paket Sembako Cuma Rp 45.000

Berikut cara mengecek kepesertaan BPJS Ketenagarkerjaan atau BPJAMSOSTEK:

1. Via aplikasi BPJSTK Mobile

  • Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
  • Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
  • Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
  • Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
  • Kemudian pilih di "Kartu Digital".
  • Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

2. Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

b. Pilih menu registrasi.

c. Isi formulir sesuai dengan data.

  • Nomor KPJ Aktif
  • Nama
  • Tanggal lahir
  • Nomor e-KTP
  • Nama ibu kandung
  • Nomor ponsel dan email.
  • Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
  • PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.

Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Masukkan alamat email di kolom user.
Masukkan kata sandi.
Setelah masuk, pilih menu layanan.

3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

Persyaratan Penerima Bantuan

Sebagai informasi tambahan, berikut persyaratan lengkap penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah yang Tribunnews kutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020:

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah

- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

Alur atau Tata Cara Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah

- Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

- BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi datacalon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.

- Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan:

a. berita acara

b. surat pernyataan mengenai kebenaran/ kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja

- KPA menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.

- Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPM LS) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah melalui Bank Penyalur.

- Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank Penyalur, dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dan dilakukan secara bertahap.

(Tribunnews.com/ Fajar)(Kontan.co.id/ Virdita Rizki Ratriani)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT Rp600.000 untuk Karyawan Segera Cair, Berikut Cara Cek Nama Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan Kompas.com dengan judul Daftar Jadi Peserta BP Jamsostek Sekarang, Apa Tetap Bisa Dapat Subsidi Gaji?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved