Berita Tulungagung

Ending Persahabatan Dua Pria Berujung Pilu, Marsimin Dilaporkan ke Polisi Karena Ingkari Janji

Marsimin (49) diduga menggelapkan mobil Suzuki Carry milik temannya, Mulyono (60).

Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
t-nation.com
ilustrasi - Ending Persahabatan Dua Pria Berujung Pilu, Marsimin Dilaporkan ke Polisi Karena Ingkari Janji 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Marsimin (49), Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru.

Penyebabnya, Marsimin diduga menggelapkan mobil Carry milik temannya, Mulyono (60), warga Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Saat itu, Mulyono tidak menaruh curiga pada Mulyono saat temannya itu menyewa mobil miliknya.

Jangan Sering Minum Air Es, Ini Bahaya yang Mengintai Bagi Tubuh, Bisa Memperburuk Akalasia

Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Siswa SD-SMP di Sampang, Ini Lembaga Sekolah yang Dipilih

Kunci Masuk Surga hingga Menenangkan Hati, Simak Keutamaan Salat Tahajud, Ada Tata Cara dan Waktunya

Mereka bertemu pada Minggu (2/8/2020), dan untuk melakukan kesepatakan sewa mobil seharga Rp 150.000 per hari.

"Terduga pelaku mengatakan ingin menyewa mobil korban selama dua hari," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, melalui Paur Humas, Iptu Neny Sasongko.

Atas kesepakatan bersama, Marsimin membawa mobil Carry D 1248 KO milik Mulyono.

Namun setelah dua hari, mobil itu tidak juga kunjung dikembalikan.

Uang sewa yang disepakati sebelumnya juga belum dibayar.

Mulyono juga kesulitan untuk menghubungi Marsimin.

Karena tidak ada itikat baik dari Marsimin, Mulyono melapor ke Polsek Ngantru pada Rabu (20/8/2020).

Punya Hobi Gowes? Hindari Kecelakaan saat di Jalan Raya dengan Kenali Isyarat Bersepeda Berikut!

Polisi segera melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan Marsimin.

"Kami mendapat informasi, terduga pelaku ini berada di wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri pada Kamis (20/8/2020) malam," sambung Neny.

Tak mau kehilangan jejak, polisi kemudian mengejar Marsimin ke Kediri.

Polisi menangkap Marsimin tanpa perlawanan.

Ia tidak bisa mengelak saat polisi menginterogasinya.

"Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Ngantru untuk menjalani proses hukum," ujar Neny.

Kepada penyidik, Marsimin mengaku tengah membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Akhirnya muncul ide untuk menggelapkan mobil milik kenalannya sendiri.

Kini polisi masih mencari mobil milik Mulyono yang telah dijual oleh Marsimin.

Polisi juga sudah menetapkan Marsimin sebagai tersangka.

Penyidik akan menjerat Marsimin dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Atas perbuatannya, Marsimin terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun. (David Yohanes/day)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved