Berita Tulungagung
Pemkab Tulungagung Godok Perbub Tindaklanjut Impres Nomor 6 Tahun 2020, Bahas Sanksi dan Denda Juga
Pemkab Tulungagung tengah menyiapkan peraturan bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020.
Penulis: David Yohanes | Editor: Adi Sasono
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung tengah menyiapkan peraturan bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Ada ada peraturan kepala daerah untuk mengimplementasikan Inpres itu. Dan kami tengah menggodoknya,” terang Kabag Protokol dan Kerja Sama Pimpinan Pemkab Tulungagung, Galih Nusantoro, Senin (24/8/2020).
Menurut Galih, Perbup itu akan menjabarkan Inpres menjadi lex specialis.
• Tiga Sekolah di Bojonegoro Gelar Ujicoba Pembelajaran Tatap Muka, Evaluasi Dilakukan setelah 2 Pekan
• Pengunjung Kafe, Hotel hingga Bandara di Jember Dilarang Masuk Jika Tak Pakai Masker
• Total Kasus Covid-19 di Jawa Timur Tembus 30.635, Sebanyak 2.195 Pasien Virus Corona Meninggal Dunia
Di dalamnya, kata dia, mengatur soal sanksi, denda, maupun hukuman jenis lainnya secara detail.
Dengan demikian, setiap tindakan hukum yang diambil terhadap para pelanggar mempunyai dasar aturan.
“Kalau instruksi bupati kemarin kan bersifat umum. Ini nanti akan spesifik mengatur hukuman fisik dan denda bagi para pelanggar,” sambung Galih.
Perbup ini nantinya akan mengatur penerapan protokol kesehatan, sesuai kondisi Kabupaten Tulungagung.
Sebab karanteristik situasi di Kabupaten Tulungagung juga berbeda jika dibanding dengan wilayah lain.
Namun Galih mengingatkan, penjabaran Inpres 6 tahun 2020 ini tidak fokus pada kerja birokrasi.
Sebab presiden menekankankan, setiap daerah untuk berorientasi pada hasil.
Karena itu nantinya akan ada inovasi penanganan dan inovasi pendekatan agar lebih efektif menekan Covid-19.
Kebijakan ini akan meneruskan kebijakan yang selama ini sudah berjalan di Kabupaten Tulungagung.
“Karena selama ini kita sudah menangani Covid-19 dengan sangat efektif," kata dia.
"Terbukti beberapa minggu ini kita sudah bisa mengendalikan,” tandas Galih.
Saat ini akumulasi pasien Covid-19 di Kabupaten Tulungagung sebanya 275 orang.
Dari jumlah itu, 264 sudah sembuh dan tiga pasien meninggal dunia.
Dengan demikian masih ada delapan pasien Covid-18 yang tersisa.
Tiga di antaranya menjalani perawatan. (David Yohanes)