Berita Jember
Sanksi Tegas Warga Jember yang Tak Pakai Masker di Tempat Umum, Dilarang Masuk Kafe hingga Bandara
Satgas Inpres tersebut berisikan petugas gabungan dari unsur Pemkab Jember, TNI, dan Polri.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Satgas Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian virus corona di Kabupaten Jember diluncurkan.
Satgas Inpres tersebut berisikan petugas gabungan dari unsur Pemkab Jember, TNI, dan Polri.
Tidak hanya itu, Bupati Jember, Faida juga mengeluarkan Perbup, yang merupakan ejawantah Inpres tersebut di Kabupaten Jember.
• Total Kasus Covid-19 di Jawa Timur Tembus 30.635, Sebanyak 2.195 Pasien Virus Corona Meninggal Dunia
• Pemkab Ponorogo Godok Perbup Aturan Protokol Kesehatan, Siapkan Sanksi Denda bagi Pelanggar
• Pembelajaran Tatap Muka Berlangsung, Siswa di SMK di Kota Batu Wajib Berbagi Lokasi Sepulang Sekolah
"Peraturan Bupati tentang penindakan disiplin protokol keselamatan Covid-19 sudah kami terbitkan," kata Bupati Jember Faida, Senin (24/8/2020).
"Dan juga hari ini (kemarin) peluncuran Satgas Inpres No 6 Tahun 2020," ujar dia.
Satgas tersebut nantinya akan menegakkan disiplin terkait pencegahan dan keselamatan masyarakat dari penyebaran virus corona. Satgas bertugas mengacu kepada Inpres dan Perbup.
Perbup penegakan disiplin itu mengikat tiga pihak yakni perseorangan, pelaku usaha, dan pengelola tempat umum atau tempat berkerumunnya orang.
Disiplin yang diatur perihal kewajiban pemakaian masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Dimulai dari kewajiban memakai masker. Itu kecil, tetapi sangat penting dalam pencegahan penularan virus ini," tegas bupati yang juga dokter tersebut.
• Mengenal Ali Zaenal, Founder Bani Grup di Pamekasan, Awal Rintis Karier hingga Jadi Pengusaha Sukses
• Bupati Jember Tak Beri Izin Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Siswa Sekolah Jika Masih Zona Oranye
Setiap warga Kabupaten Jember harus memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Kepada pelaku usaha, lanjut Faida, harus juga menjalankan kewajiban itu kepada karyawan di tempat usahanya, dan pengunjung tempat usahanya.
Karyawan dan pengunjung tempat usaha wajib memakai masker, juga menyediakan tempat cuci tangan, serta membuat alur pengaturan jarak.
Pengelola tempat umum harus mewajibkan pengunjung memakai masker dan menjaga jarak.
Pengelola juga memastikan penyediaan tempat cuci tangan di tempat umum tersebut.
Pelaku usaha itu antara lain tempat wisata, pertokoan, perkantoran, hotel, rumah makan atau restoran, kedai kopi, dan sebagainya.