Berita Kediri

Satgas Pelaksana Inpres No 6 Tahun 2020 Kota Kediri Dibentuk, Diharap Bisa Tekan Penyebaran Covid-19

Satgas Inpres No 6 tahun 2020 di Kota Kediri diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/DIDIK MASHUDI
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memasang bed dan rompi petugas yang ditunjuk menjadi Satgas pelaksanaan Inpres di Mapolres Kediri Kota, Senin (24/8/2020) malam. 

Dikatakan dengan adanya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini diharapkan masyarakat terus diberikan edukasi dapat semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Bapak Presiden sudah mengeluarkan Inpres. Yang harus kita sepakati menggunakan masker dan juga physical distancing. Mengedukasi memang sangat susah," ungkapnya.

Setelah turunnya Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Pemkot Kediri telah mengeluarkan Perwali Nomor 32 Tahun 2020.

"Penekanan kita lebih di edukasinya. Tetap ada pinaltinya, dendanya lebih ke sosial. Misalnya nyumbang masker. Untuk denda nanti akan masuk ke kasda," jelasnya.

Perwali akan disosialisasikan mulai 28 Agustus - 28 September, kemudian akan ditegakkan hukum secara santun dan disiplin.

"Yang digarisbawahi adalah disiplin karena semua sudah teredukasi. Tapi disiplinnya belum. Kita harus bersepakat yang tidak menggunakan harus ditindak," tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana mengatakan, Polri dan TNI siap mendukung kebijakan Pemerintah Kota Kediri.

Semua unsur akan melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 32 Tahun 2020.

"Tentunya apa yang kita laksanakan akan terus dievaluasi. Dampaknya akan seperti apa. Termasuk juga sanksinya," kata dia.

"Meski disitu ada sanksi sosial ada denda administratif tapi kita juga harus melihat kultur masyarakat setempat," jelasnya.

Kemudian juga dilihat ekonominya sebagai bahan pertimbangan petugas dalam memberikan sanksi.

Namun, semuanya sama baik dari TNI, Polri, ASN dan masyarakat sipil harus tunduk pada aturan ini.(dim)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved