Berita Kediri

Satgas Pelaksana Inpres No 6 Tahun 2020 Kota Kediri Dibentuk, Diharap Bisa Tekan Penyebaran Covid-19

Satgas Inpres No 6 tahun 2020 di Kota Kediri diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/DIDIK MASHUDI
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memasang bed dan rompi petugas yang ditunjuk menjadi Satgas pelaksanaan Inpres di Mapolres Kediri Kota, Senin (24/8/2020) malam. 

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Forkompinda Kota Kediri menggodok pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Mapolres Kediri Kota, Senin (24/8/2020) malam.

Secara simbolis, personel anggota Satgas yang terlibat disematkan rompi oleh Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana, dan Dandim 0809 Kediri Letkol Kav Dwi Agung Sutrisno. 

Dalam pelaksanaan Inpres itu, telah dibentuk sejumlah satgas di antaranya, Satgas Patroli, Satgas Pengawasan, Satgas Pembinaan dan Pendisiplinan, Satgas Gakkum, Satgas Komunikasi dan Publikasi serta Satgas Relawan.

Dua Motor Terlibat Kecelakaan Maut di Jalan Kapten Tendean Kota Kediri, 3 Orang Tewas di Lokasi

Penyebab Kecelakaan Maut di Jalan Kapten Tendean Kota Kediri, Tiga Pengendara Tewas di Lokasi

Pemkab Sampang Luncurkan Program Sampang Smart Room Dalam Waktu Dekat, Ini Tujuan dan Kegunaannya

Kegiatan yang digelar di halaman tengah Mapolres Kediri Kota dilakukan sesuai dengan adaptasi new normal dilakukan di tempat terbuka.

Tamu undangan dicek suhu badan, diberi hand sanitizer serta melakukan physical distancing dan menggunakan masker.

Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengucapkan terima kasih kepada Polri dan TNI yang telah bersinergi bersama Pemerintah Kota Kediri untuk penanganan Xovid-19.

Berbagai upaya tersebut mulai dari menggeser APBD Kota Kediri untuk penanganan Xovid-19, pembagian masker, dan juga tracing yang dilakukan secara mendalam.

"Terima kasih kepada Tuhan yang Maha Kuasa karena saya diberi Pak Kapolres dan Pak Dandim yang solutif dan luar biasa," kata dia.

"Ini penting saya sampaikan karena bagaimana saya menangani Covid-19 ini tanpa Pak Dandim dan Pak Kapolres yang tentu akan sangat berat sekali," ujarnya.

Risma Klaim Covid-19 di Surabaya Lebih Terkendali, Singgung Angka Kesembuhan dan Kedisiplinan Warga

Pemkab Sampang Luncurkan Program Sampang Smart Room Dalam Waktu Dekat, Ini Tujuan dan Kegunaannya

Dikatakan, selain fokus penanganan Xovid-19, Pemkot Kediri juga fokus menggerakkan perekonomian di Kota Kediri. Di antaranya, memesan masker tenun ikat dan penjahitnya harus di Kota Kediri.

"Perekonomian di Kota Kediri memang melambat. Tapi saya baca laporannya yang masuk di Bu Gubernur perekonomian kita termasuk bagus di Indonesia karena PAD kita di atas 50 persen yang berhasil kita ambil," jelas dia,

"Di daerah lain ada yang hanya 20 persen bahkan 18 persen," ungkapnya.

Ia berharap, penanganan Covid-19 di Kota Kediri dan perekonomiannya bisa dikendalikan.

Inflasi juga masih bisa dipertahankan supaya harganya tidak melonjak tinggi.

"Ada beberapa hal yang harus diselaraskan yaitu mengedukasi masyarakat agar perekonomian mereka berjalan tetapi penularan covid-19 bisa terus dikendalikan," jelasnya.

Mahasiswa UMM Ikut Andil Lancarkan Proses Pembelajaran PKW Desain Grafis di Desa Gulbung Sampang

Pohon Setinggi 15 Meter di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep Terbakar, Sempat Ganggu Aktivitas Lalulintas

Dikatakan dengan adanya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini diharapkan masyarakat terus diberikan edukasi dapat semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Bapak Presiden sudah mengeluarkan Inpres. Yang harus kita sepakati menggunakan masker dan juga physical distancing. Mengedukasi memang sangat susah," ungkapnya.

Setelah turunnya Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Pemkot Kediri telah mengeluarkan Perwali Nomor 32 Tahun 2020.

"Penekanan kita lebih di edukasinya. Tetap ada pinaltinya, dendanya lebih ke sosial. Misalnya nyumbang masker. Untuk denda nanti akan masuk ke kasda," jelasnya.

Perwali akan disosialisasikan mulai 28 Agustus - 28 September, kemudian akan ditegakkan hukum secara santun dan disiplin.

"Yang digarisbawahi adalah disiplin karena semua sudah teredukasi. Tapi disiplinnya belum. Kita harus bersepakat yang tidak menggunakan harus ditindak," tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana mengatakan, Polri dan TNI siap mendukung kebijakan Pemerintah Kota Kediri.

Semua unsur akan melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 32 Tahun 2020.

"Tentunya apa yang kita laksanakan akan terus dievaluasi. Dampaknya akan seperti apa. Termasuk juga sanksinya," kata dia.

"Meski disitu ada sanksi sosial ada denda administratif tapi kita juga harus melihat kultur masyarakat setempat," jelasnya.

Kemudian juga dilihat ekonominya sebagai bahan pertimbangan petugas dalam memberikan sanksi.

Namun, semuanya sama baik dari TNI, Polri, ASN dan masyarakat sipil harus tunduk pada aturan ini.(dim)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved