Virus Corona di Madiun

Kisah Polisi Kendarai Kuda Sosialisasi Protokol Kesehatan di Madiun, Hukum Warga Tak Pakai Masker

Aipda Hendry Setiawan, seorang polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Kabupaten Madiun menjalankan tugas menyapa warga dengan menunggang kuda

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/RAHADIAN BAGUS
Anggota Bhabinkamtibmas bernama Aipda Hendry Setiawan sambil membawa kudanya keliling tempat keramaian sosialisasi protokol kesehatan. 

Sejak 2009, Iwan memang memilih menunggangi kuda saat berpatroli wilayah.

Sembuh dari Cedera, Pelatih Madura United Beri Porsi Latihan Berbeda untuk Fandry Imbiri & Zulfiandi

UPDATE CORONA di Indonesia Kamis 27 Agustus, Total Kini 162.884, Jawa Timur 367 Kasus Covid-19 Baru

Login www.prakerja.go.id, Ini Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 6, Siapkan Nomor KK dan KTP

Menurutnya, dengan menunggangi kuda dapat membawa kesan tersendiri dan memudahkannya untuk bisa lebih dekat dengan masyarakat.

Pada masa pandemi Covid-19, Imam rutin berkeliling menunggangi kudanya untuk berpatroli dan bersosialisasi sembari menenteng pengeras suara.

Kapolres Madiun, AKBP Eddwie Kurniyanto, mengatakan sebelum dilakukan pencanangan, Polres Madiun bersama Forkopimda sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Selain itu, sudah dibentuk satgas dari unsur tiga pilar untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat.

"Sebelum pencanangan tanggal 24 ini, kami sudah melakukan sosialisasi tentang Inpres no 6 tahun 2020, yaitu tentang peningkatan disiplin dan penindakan protokol kesehatan. Jadi selama seminggu yang lalu kami sudah melakukan sosilasisasi ke tempat umum, kami juga membgiakan masker kepada masyarakat," kata Eddwie.

Eddwie menambahkan, selain membentuk satgas juga akan memaksimalkan peran Bhabinkamtibmas untuk melakukan sosialisasi agar lebih mengena hingga ke masyarakat lapisan bawah.

Sementara itu, terkait dengan sanksi atau hukuman bagi warga yang tidak disiplin mengenakan masker, akan diberikan hukuman berupa sanksi sosial.

Di antaranya, membersihkan jalan, menyanyikan lagu nasional, hingga hukuman push-up atau sit-up.

"Sanksinya sama, bisa menyanyikan lagu nasional, membersihkan jalan, ataupun juga bisa push-up atau sit-up, kami juga sudah menerapkannya di internal kami," tambahnya.

Kantor KPU Kabupaten Bangkalan Ditutup Selama Dua Minggu akibat Satu Staf Positif Covid-19

Seorang Petugas Kebersihan di Terminal Seloaji Kabupaten Ponorogo Positif Covid-19 Tanpa Gejala

UPDATE CORONA di Indonesia Kamis 27 Agustus, Total Kini 162.884, Jawa Timur 367 Kasus Covid-19 Baru

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved