Petik Bunga Edelweis di Gunung Buthak, Para Pendaki Ini Tertangkap Basah dan Viral di Media Sosial

Aksi para pendaki memetik bunga edelweis menjadi viral di media sosial dan direkam oleh seorang netizen bernama @kopes_wicaksono.

Editor: Elma Gloria Stevani
https://www.instagram.com/kopes_wicaksono/
Viral video pendaki gunung tertangkap basah memetik bunga edelweis. 

Konfirmasi Tribunnews

Pemilik rekaman, Agus Kurniawan menceritakan kronologis dari kejadian yang terjadi di Gunung Buthak, Batu, Jawa Timur pada tanggal 30 Agustus 2020 lalu.

"Kejadiannya pagi sekitar setengah 10. Waktu itu saya dari tempat ngecamp mau ke arah puncak," katanya kepada Tribunnews, Senin (31/8/2020).

Kemudian di tengah-tengah perjalanan, Agus mendapati rombongan pendaki yang membawa pohon edelweis dan bunganya.

Seketika itu Agus langsung memberikan teguran sebagaimana yang terlihat dalam video yang beredar luas.

"Dan bunganya langsung ditaruh di bawah seperti yang ada di video saya. Orang-orangnya juga faham akhirnya."

"Ketika turun dari puncak bunganya sudah tidak ada . Tidak tau diambil orangnya lagi atau dibawa pendaki lainnya," imbuh pria asli Kota Batu ini.

Penjelasan Dispendukcapil Mojokerto Soal KTP Warga Mojokerto yang Ditemukan di Markas ISIS Yaman

Beredar Video KTP Warga Mojokerto Ditemukan di Markas ISIS Yaman, Kades Japan: Tak Ada yang Mengenal

Ada KTP WNI Saat Penggerebekan Sarang ISIS di Yaman, Polres Mojokerto Telusuri Jejak Pemilik KTP

Aturan Soal Bunga Edelweis

Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi (http://ksdae.menlhk.go.id/)
Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi (http://ksdae.menlhk.go.id/) ()

Terbongkar Jaringan Pengedar Sabu di Pasar Tradisional, 3 Orang Tersangka Diringkus Polres Nganjuk

Jadwal TV Hari Selasa 1 September 2020 Trans TV Trans 7 RCTI SCTV GTV, Ada Drakor Hyde, Jekyll, Me

Ramalan Zodiak Selasa 1 September 2020, Leo Penuh Semangat, Capricorn Tertekan, Libra Sangat Sibuk

Bunga edelweis atau anaphalis javanica masuk ke dalam tumbuhan yang dilindungi.

Ini tertulis secara lengkap dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi

Lebih lanjut terkait bunga edelweis dijabarkan dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya

Pasal 21 menyebutkan:

1) Setiap orang dilarang untuk :

a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;

b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved