Petik Bunga Edelweis di Gunung Buthak, Para Pendaki Ini Tertangkap Basah dan Viral di Media Sosial
Aksi para pendaki memetik bunga edelweis menjadi viral di media sosial dan direkam oleh seorang netizen bernama @kopes_wicaksono.
Konfirmasi Tribunnews
Pemilik rekaman, Agus Kurniawan menceritakan kronologis dari kejadian yang terjadi di Gunung Buthak, Batu, Jawa Timur pada tanggal 30 Agustus 2020 lalu.
"Kejadiannya pagi sekitar setengah 10. Waktu itu saya dari tempat ngecamp mau ke arah puncak," katanya kepada Tribunnews, Senin (31/8/2020).
Kemudian di tengah-tengah perjalanan, Agus mendapati rombongan pendaki yang membawa pohon edelweis dan bunganya.
Seketika itu Agus langsung memberikan teguran sebagaimana yang terlihat dalam video yang beredar luas.
"Dan bunganya langsung ditaruh di bawah seperti yang ada di video saya. Orang-orangnya juga faham akhirnya."
"Ketika turun dari puncak bunganya sudah tidak ada . Tidak tau diambil orangnya lagi atau dibawa pendaki lainnya," imbuh pria asli Kota Batu ini.
• Penjelasan Dispendukcapil Mojokerto Soal KTP Warga Mojokerto yang Ditemukan di Markas ISIS Yaman
• Beredar Video KTP Warga Mojokerto Ditemukan di Markas ISIS Yaman, Kades Japan: Tak Ada yang Mengenal
• Ada KTP WNI Saat Penggerebekan Sarang ISIS di Yaman, Polres Mojokerto Telusuri Jejak Pemilik KTP
Aturan Soal Bunga Edelweis

• Terbongkar Jaringan Pengedar Sabu di Pasar Tradisional, 3 Orang Tersangka Diringkus Polres Nganjuk
• Jadwal TV Hari Selasa 1 September 2020 Trans TV Trans 7 RCTI SCTV GTV, Ada Drakor Hyde, Jekyll, Me
• Ramalan Zodiak Selasa 1 September 2020, Leo Penuh Semangat, Capricorn Tertekan, Libra Sangat Sibuk
Bunga edelweis atau anaphalis javanica masuk ke dalam tumbuhan yang dilindungi.
Ini tertulis secara lengkap dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi
Lebih lanjut terkait bunga edelweis dijabarkan dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya
Pasal 21 menyebutkan:
1) Setiap orang dilarang untuk :
a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.