Wacana Penghapusan Premium dan Pertalite dari SPBU, Dirut Pertamina Berikan Penjelasan
Wacana penghapusan bahan bakar Premium dan Pertalite kini menyeruak. Ternyata ada alasan mengapa Pertamina mengeluarkan wacana itu.
TRIBUNMADURA.COM - Wacana penghapusan bahan bakar Premium dan Pertalite kini menyeruak.
Ternyata ada alasan mengapa Pertamina mengeluarkan wacana itu.
Diketahui, meski Premium dan Pertalite porsinya lebih banyak digunakan, wacana ini masih berlanjut.
Kini wacana penghapusan Premium dan Pertalite masih digodok.
PT Pertamina (Persero) berencana menghapus BBM Pertalite dan Premium dari SPBU.
• Ribuan Guru di Surabaya Jalani Tes Swab, 393 Orang di Antaranya Dinyatakan Positif Covid-19
• Katalog Promo Alfamart Selasa 1 September 2020, Diskon Susu hingga Beras Pulen Pakai Gopay Rp 57.600
• Universitas Airlangga Unair Segera Patenkan Senyawa Bakal Calon Obat Spesifik Virus Corona Covid-19
Rencana penghapusan BBM Pertalite dan Premium dari SPBU tersebut masih terus digodok.
Namun saat ini Pertamina menegaskan bahwa pihaknya masih menjual Bahan Bakar Minyak ( BBM) jenis Premium dan Pertalite di SPBU.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menjelaskan rencana penghapusan Pertalite dan Premium sesuai dengan peraturan pemerintah yang mensyaratkan standar BBM minimal RON 91.
Di sisi lain, dua jenis BBM yang dijual Pertamina yakni Premium termasuk RON 88 lalu Pertalite masuk kategori RON 90.
Kata Nicke, selain Indonesia, sejauh ini tinggal 6 negara di dunia yang masih menggunakan produk bensin RON 90 ke bawah antara lain Bangladesh, Colombia, Mesir, Mongolia, Ukraina, dan Uzbekistan.
"Jadi itu alasan yang paling penting kenapa kita perlu me-review kembali varian BBM ini, karena benchmark 10 negara seperti ini," jelas Nicke dikutip dari Kontan, Selasa (1/9/2020).
"Sebetulnya Premium dan Pertalite porsi konsumsinya yang paling besar.
Kita perlu mendorong bagaimana konsumen yang mampu beralih ke BBM ramah lingkungan," kata dia lagi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 20 Tahun 2017 mengharuskan Indonesia sudah harus mengadopsi kendaraan BBM berstandar Euro 4 sejak 10 Maret 2017.
BBM yang memenuhi standar Euro 4 adalah bensin dengan Research Octane Number (RON) di atas 91 dan kadar sulfur maksimal 50 ppm.