Virus Corona di Bangkalan

Tim Satgas Inpres Covid-19 Bangkalan Jaring 9 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan dari 2 Lokasi

Tim Satgas Inpres Covid-19 Kabupaten Bangkalan menjaring sembilan orang pelanggar protokol kesehatan dari dua lokasi, Rabu (2/9/2020) malam.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Tim Satgas Inpres 06 Bangkalan menindak para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di halaman SGB dan Taman Paseban, Rabu (2/9/2020) malam 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Tim Satuan Tugas (Satgas) Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 Kabupaten Bangkalan menjaring sembilan orang pelanggar protokol kesehatan dari dua lokasi, Rabu (2/9/2020) malam.

Dua lokasi terseubut adalah Taman Paseban dan halaman Stadion Gelora Bangkalan (SGB).

Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bahrudi mengungkapkan, penyisiran dua lokasi tersebut merupakan upaya Tim Satgas Inpres untuk mengkampanyekan sekaligus peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Anggaran Bantuan Ludes, Pemulangan Jenazah TKI di Sampang Melalui Dana Mandiri atau Biaya Sendiri

Ribuan Anggota BPD Kabupaten Kediri Gelar Unjuk Rasa, Pemda Harus Penuhi 7 Tuntutan, Begini Isinya

BREAKING NEWS - Ribuan Massa dari BPD di Kabupaten Kediri Gelar Demo, Tuntut Kenaikan Honor

Tim Satgas Inpres 06 Bangkalan menindak para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di halaman SGB dan Taman Paseban, Rabu (2/9/2020) malam
Tim Satgas Inpres 06 Bangkalan menindak para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di halaman SGB dan Taman Paseban, Rabu (2/9/2020) malam (TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL)

"Dari dua lokasi itu, Tim Satgas Impres menemukan sembilan warga tidak memakai masker," ungkap Bahrudi kepada TribunMadura.com, Kamis (3/9/2020).

Tim Satgas Inpres 06 terdiri dari gabungan unsur TNI/Polri, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan.

"Tadi malam kekuatan tim terdiri atas 21 personel Polres Bangkalan, 5 personel Kodim 0829, 7 personel Satpol PP, dan 1 personel Dinkes Bangkalan," jelasnya.

Tangani Covid-19, BNPB Gelontor Bantuan Dana dan Peralatan ke Ponpes Darussalam Blokagung Banyuwangi

Viral Tiktok dan Instagram, Berikut Lirik Lagu Dominique - The Singing Nun Lengkap Cara Pengucapan

6 Syarat Dapatkan Bantuan BLT Rp 600 Ribu, Gaji di Bawah Rp 5 Juta hingga Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Terhadap sembilan warga pelanggar disiplin protokol kesehatan Covid-19 itu, Tim Satgas Inpres memberikan teguran tertulis.

Selain itu, diberlakukan pula hukuman yang bersifat humanis serta hukuman fisik ringan berupa push up bagi mereka yang berusia muda.

"Mereka diminta menyanyikan lagu Indonesia raya dan menghafal Pancasila," tegas Bahrudi.

Usai memberikan sanksi, Tim Satgas Inpres kemudian membagikan masker sekaligus memberikan edukasi terkait pentingnya pemakaian masker.

"Karena hingga saat ini vaksin Covid-19 belum ada. Kami akan terus menyisir seperti ini hingga disiplin protokol kesehatan benar-benar diterapkan masyarakat," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved