Wabah Virus Corona

Bantuan Sosial dari Pemerintah Bakal Berlanjut Sampai 2021, BLT Warga Miskin Hingga Kartu Pra Kerja

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memastikan bakal melanjutkan program-program bantuan sosial atau bansos pada tahun 2021.

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMATARAM.COM/ AGUNG BUDI SANTOSO
Ilustrasi bantuan 

TRIBUNMADURA.COM - Selama pandemi Covid-19, pemerintah sudah menggelontorkan sejumlah bantuan untuk mereka yang terdampak.

Bantuan sosial ini rencananya bakal dilanjutkan hingga tahun 2021.

Total ada empat program bantuan sosial yang dicanangkan.

Mulai dari subsidi gaji hingga bantuan masyarakat.

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memastikan bakal melanjutkan program-program bantuan sosial atau bansos pada tahun 2021.

Kisah Driver Ojol Ditinggal Istri Nikah dengan Pria Lain, Terpaksa Bawa Anak Saat Angkut Penumpang

Ditinggal Ibu Keluar Rumah, Balita 11 Bulan di Mojokerto Tewas setelah Tercebur ke dalam Kolam Ikan

Katalog Promo Alfamart Periode 8 September 2020, Diskon Harga Produk Sabun Mandi hingga Deterjen

Untuk itu, Jokowi pun mengalokasikan anggaran sebesar Rp 419,31 triliun di dalam RAPBN 2021. Perpanjangan program bantuan pemerintah itu juga sudah mendapatkan persetujuan DPR RI. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kasus Covid-19 masih akan terus bergerak, meski pemerintah juga mengharapkan keberadaan vaksin pada tahun depan.

Berikut 4 program BLT yang dilanjutkan tahun depan:

1. Subsidi gaji Rp 600.000

tribunnews
Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan)

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. 

Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu dan dilakukan bertahap hingga akhir September 2020.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah dengan jumlah penerima mencapai 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.

Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Pembayarannya dilakukan sebanyak 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Permintaan Inul Daratista ke Lesty, Sebut Jangan Buru-buru Nikah Karier Lagi Bagus: Pacaran Aja Dulu

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved