Berita Sumenep
Polisi Serahkan Berkas Tahap II Kasus Beras Oplosan ke Kejari Sumenep, Tersangka Jadi Tahanan Kota
Penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa timur menyerahkan berkas tahap II ke Kejari Sumenep terkait kasus beras oplosan dengan tersangka Latifa.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa timur menyerahkan berkas tahap II ke Kejari Sumenep terkait kasus beras oplosan dengan tersangka bernama Latifa, pada hari Senin (7/9/2020).
Sebelumnya, Kejari Sumenep mengembalikan berkas yang di serahkan oleh Polres Sumenep terkait dengan beras oplosan milik UD Yuda Tama ART dengan Latifa sebagai tersangka.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, meski berkas pemeriksaan sudah diserahkan ke kejaksaan, Latifa ini hanya menjadi tahanan kota di Sumenep.
• Perawat Pamekasan Nufia Anggraeni Meninggal Akibat Covid-19, Sosoknya Dikenal Rajin & Mudah Bergaul
• 18 Ribu Lebih Warga Belum Punya e-KTP, Ini Penjelasan Dispendukcapil Sampang
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Latifa di Rutan, melainkan hanya menjafi penahanan kota," kata AKP Widiarty Sutioningtyas, Selasa (8/9/2020).
Penyerahan berkas tersebut katanya, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Barang bukti danbtersangkanya itu untuk diproses tahap II, penyerahannya kemaren itu dilakukan di ruang Staf Pidum Kejaksaan Negeri Sumenep," ungkapnya.
Latifa yang didampingi kuasa hukumnya, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep telah dilakukan rapid test di Poliklinik Polres Sumenep.
Sebelumnya kata mantan Kapolsek Kota ini, Kejari Sumenep mengembalikan berkas yang di serahkan oleh Polres Sumenep terkait dengan beras oplosan milik UD Yuda Tama ART dengan tersangka Latifa.
Tindakan tersangka saudara Latifa ini katanya, sebagaimana yang di maksud pasal 62 ayat (1) UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 139 UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan atau pasal 106 UU No. 7 tahun 2014, tentang Perdagangan.
"Berkas tahap ke II diterima oleh Ajun Jaksa, Annisa Novita Sari, SH," katanya.