Berita Bangkalan
Tiga Minggu, Polres Bangkalan Gulung 15 Pengedar dan Pemakai Narkoba, Satu di Antaranya Perempuan
Sepanjang 24 Agustus hingga 4 September 2020, Polres Bangkalan menggulung sebanyak 15 pelaku narkoba dan
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Peredaran narkoba di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, cukup menghawatirkan.
Hal itu dibuktikan dengan banyak kasus penyalahgunaan narkoba di daerah Kabupaten Bangkalan, Madura.
Sepanjang 24 Agustus hingga 4 September 2020, aparat kepolisian mengungkap sebanyak 11 kasus dengan jumlah tersangka 15 orang.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 tersebut terkumpul barang bukti sabu seberat 195.68 gram atau hampir 2 Ons.
"Ada 11 kasus dengan tersangka 15 orang, satu orang di antaranya perempuan. Terdiri dari enam pengedar dan sembilan pemakai," ungkap Rama dalam siaran pers, Selasa (8/9/2020).
• Tim Penilai Internal Polda Jatim Datangi Mapolres Pamekasan, Lakukan Evaluasi Pelayanan Publik
• PREVIEW Drama Korea Record of Youth Episode 2, Tonton Streaming dan Download di Sini!
• Akibat Pandemi Covid-19, Pemasangan CCTV di Setiap Taman Kota Sampang Baru Terealisasi di 2 Lokasi
Ia menjelaskan, dari 11 kasus itu terdapat satu kasus menonjol hasil ungkap Polsek Kwanyar dengan total barang bukti mencapai 77,56 gram.
Di hadapan penyidik, lanjut Rama, tersangka AS (39) mengaku sabu seberat 77,56 gram itu didadaptkan dari DPO AE.
"Meski di tengah pandemi Covid-19, kami tidak akan pelah. Polres Bangkalan terus berkomitmen untuk menumpas penyalagunaan narkoba, tidak ada ampun bagi para pelaku," tegas Rama mengakhiri.
Sementara itu, Kapolsek Kwanyar AKP Andi Bahtera mengungkapkan, barang bukti sabu seberat 77,56 gram disimpan AS di kandang ayam.
"Siap edar menjadi 32 poket. Awalnya AS tidak menunjukkan. Setelah kami geledah, poketan-poketan itu ditemukan di kandang ayam," ungkap Andi.
• Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jatim Baru Tersalurkan 32 Persen
• BREAKING NEWS: 10 Dokter & Nakes Puskesmas Jatirejo Mojokerto Positif Covid-19, Terpapar dari Pasien
• Peringatan Kapolres Pamekasan: Anggota Polisi yang Terlibat Narkoba Ditindak Tegas Sesuai Kode Etik
AS, pria asal Desa Batah Timur Kecamatan Kwanyar sempat berupaya kabur ketika hendak ditangkap Unitreskrim Polsek Kwanyar, Senin (31/8/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kanitreskrim Bripka Akhmad Fadholi bersama anggota terlibat aksi kejar-kejaran hingga sejauh sekitar 500 meter.
"Setelah berhasil dibekuk, AS juga mengakui barang bukti yang kami temukan di kandang ayam," pungkas Andi.
AS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, manguasai, menyediakan narkotika golongan 1 narkoba jenis sabu.
Sosialisasi Via Pengeras Suara, Warga Bangkalan Serbu Layanan Gratis Pembuatan Dokumen Kependudukan |
![]() |
---|
Ngakunya Polisi Ternyata Gadungan, Kerap Minta Uang Pacar Sampai Bikin Risih, Modusnya Terungkap |
![]() |
---|
Jaga Kelistrikan di Cuaca Ekstrim, ULP PLN Bangkalan Ajak Warga Kerja Bakti Dekat Jaringan Listrik |
![]() |
---|
Wanita Penjual Teh Dikeroyok dan Diteriaki Pelakor oleh Tiga Emak-Emak, Berujung Urusan Polisi |
![]() |
---|
Petani Menjerit saat Air Sungai Jambu Bangkalan Meluap, Sawah Berubah Jadi Kolam Pancing Ikan |
![]() |
---|