Berita Sampang
Polres Sampang Bagi-Bagi 112.000 Masker Gratis untuk Warga, Bentuk Dukungan Gerakan Jatim Bermasker
Acara bagi-bagi masker itu dimulai dari Posko Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di Jalan Wijaya Kusuma.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Polres Sampang membagikan ratusan ribu masker kepada masyarakat Kabupaten Sampang, Madura, Kamis (10/9/2020).
Acara bagi-bagi masker itu dimulai dari Posko Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di Jalan Wijaya Kusuma.
Pembagian masker gratis untuk warga itu dibuka oleh Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz, dihadiri Kodim 0828 Sampang dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
• Pesan Terakhir Dokter Sebelum Wafat Akibat Covid-19, Ingatkan Rekan Sejawat Berperang Lawan Corona
• Bupati Sumenep Abuya Busyro Ingatkan Warga Waspadai Penyebaran Covid-19, Singgung Ledakan Kasus
• Total Jumlah Covid-19 di Ponorogo Tembus 303 Kasus, Tambahan Didominasi dari Klaster Zona Merah
AKBP Abdul Hafidz mengatakan, acara bagi-bagi masker itu sebagai bentuk keseriusan Polres Sampang mendukung Gerakan Jatim Bermasker.
Pihaknya akan menggerakkan semua jajaran Polsek yang ada di 14 Kecamatan se Kabupaten Sampang.
"Kami pastikan semua jajaran Polsek untuk bergerak agar masker yang tersedia dapat merata kepada masyarakat Kabupaten Sampang," ujarnya.
"Pembagian masker ini juga bertujuan sebagai pendisiplinan kepada masyarakat," imbuh dia.
Adapun jumlah maker yang akan dibagikan kepada masyarakat sebanyak kurang lebih 112.000 masker kain.
"Sasarannya kepada masyarakat sedangkan, untuk pembagian di Kecamatan Kota Sampang ada dua lokasi yakni, pusat kota Monumen Trunojoyo dan Pasar Srimangunan Sampang," terang AKBP Abdul Hafidz.
Sementara saat disinggung tentang sanksi yang diberikan kepada masyarakat bila pasca pembagian masker kali ini masih diketahui tidak memakai masker, AKBP Abdul Hafidz menyampaikan, tindakan yang di ambil merupakan teguran.
Sebab, saat ini pihaknya masih menunggu peraturan Bupati dalam hal untuk kegiatan penerapan sanksi.
"Sementara ini kita melakukan teguran terlebih dahulu, nantinya teguran diambil melalui lisan," pungkasnya.