Berita Bojonegoro

Tipu Daya Pria Bekasi Ajak Gadis 15 Tahun asal Bojonegoro Jalan-Jalan, Endingnya Dicabuli Dalam Bus

Bunga nama samaran, adalah seorang perempuan berusia 15 tahun yang mengalami pencabulan yang dilakukan Topik Iskandar (42), asal Bekasi.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Elma Gloria Stevani
Shutterstock.com
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNMADURA.COM, BOJONEGORO - Kasus pencabulan gadis di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bojonegoro.

Bunga nama samaran, adalah seorang perempuan berusia 15 tahun yang mengalami pencabulan yang dilakukan Topik Iskandar (42), asal Kelurahan/Kecamatan Babelan, Bekasi.

Pantauan TribunMadura.com, Bunga berasal dari Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro.

Gadis yang masih duduk di bangku sekolah tersebut mendapat perlakuan tak terpuji dari Topik Iskandar (42).

Bahkan, perlakuan tak bermoral itu dilakukan di dalam bus.

Polres Pamekasan Kampanye Penggunaan Masker Serentak, Strategi Cegah Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

BREAKING NEWS - Ribuan Kader NU Gelar Aksi Kuasai Kantor DPC PKB Kabupaten Kediri

Jalani Instruksi Kapolri, Kapolres Pamekasan dan Forkopimda Bagikan Ribuan Masker di Jalan Jokotole

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 21 Agustus lalu, keluarga korban yang mengetahui anaknya tidak pulang akhirnya melapor ke polisi.

Kejadiannya, korban dan pelaku yang berkenalan lewat media sosial itu janjian bertemu di sebuah lapangan, di Sukosewu, pada pagi hari.

Setelah janjian, korban diajak ke terminal untuk naik bus dari Bojonegoro ke Bekasi.

Di dalam bus, tersangka memegang payudara dan alat kelamin korban.

Polres Sumenep Ungkap 68 Kasus Peredaran Narkoba dan 100 Tersangka, Ada 6 Pelaku di Bawah Umur

Dimulai Hari Ini, Tes SKB CPNS 2019 di Pamekasan Diikuti 150 Peserta, Dibagi Menjadi Tiga Sesi Tes

Deretan Foto Pernikahan Nella Kharisma dan Dory Harsa, Sang Biduan Pakai Gaun Mewah Bak Cinderella

"Pencabulan dilakukan dalam bus juga, saat perjalanan dari Bojonegoro ke Bekasi," ujar Budi saat ungkap kasus, Kamis (10/9/2020).

Dijelaskannya, saat mendapat perlakuan tak pantas itu, korban sempat menolak tapi diyakinkan tersangka jika aksi tersebut tidak apa-apa.

Kemudian setiba di Jakarta, korban ditidurkan di sebuah hotel dan dilakukan aksi persetubuhan oleh pelaku.

Sempat menolak, namun tersangka kembali meyakinkan korban jika akan bertanggungjawab jawab.

"Akhirnya kami mencari keberadaan pelaku dan korban, ditemukan di sebuah stasiun di Kota Bekasi, lalu dibawa ke Mapolres Bojonegoro," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU nomor 17 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebelumnya tentang perlindungan anak, ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Kemudian juga dijerat UU 332 KUHP membawa kabur perempuan belum dewasa ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Profil dan Biodata Dory Harsa, Penabuh Kendang yang Nikahi Nella Kharisma, Ternyata Duda Anak Dua

Siapkan Regulasi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya, Wali Kota Risma: Sanksi Berupa Denda

Wabup Pamekasan Respons Keluhan Petani Soal Murahnya Harga Tembakau, Janji Pantau Langsung ke Gudang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved