Wabah Virus Corona

Kepala Satpol PP Push Up di Depan Wakil Wali Kota Saat PSBB, ada Alasan Janji di Balik Peristiwa itu

Kepala Satpol PP push up di depan Wali Kota Serang, Banten. Push up itu dilakukan saat masa PSBB diterapkan kembali di kota Serang.

Editor: Aqwamit Torik
KOMPAS.com/RASYID RIDHO
Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin saat memarahi dua kepala OPD. 

TRIBUNMADURA.COM - Kepala Satpol PP push up di depan Wali Kota Serang, Banten.

Push up itu dilakukan saat masa PSBB diterapkan kembali di kota Serang.

Diketahui, push up itu karena sebuah janji.

Ada harapan dari Wali Kota Serang.

Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dilakukan di Kota Serang, Banten.

Profil dan Biodata Dory Harsa, Penabuh Kendang yang Nikahi Nella Kharisma, Ternyata Duda Anak Dua

Cara Mengurus e-KTP Baru, Pastikan Dokumen Berikut Dibawa saat Datang ke Kantor Kelurahan

Alasan Pria Selingkuh dari Pasangan Menurut Psikologi, Satu di Antaranya Merasa Dirinya Istimewa

Sebelumnya Wali Kota Serang Syafrudin memutuskan untuk menerapkan PSBB pada tanggal 10 sampai 24 September 2020 mendatang.

Hal menarik tersaji saat Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani melakukan push up di depan Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin.

Hal itu dilakukan atas janji yang pernah diucapkan oleh Kusna kepada Subadri.

Apabila 2 check point belum siap, maka Kusna akan push up.

Awalnya Subadri melakukan pengecekan terhadap 2 pos pemeriksaan kesehatan atau check point di hari pertama pelaksanaan PSBB di Kota Serang.

Subadri melihat kedua pos yang ada di kawasan gerbang tol Serang Timur dan di Jalan Raya Serang-Jakarta, Lingkungan Kalodran, Walantaka, ternyata belum siap beroperasi.

"Dia (Kusna) janji kalau emang tempatnya (check point) ada yang belum siap, maka dia siap push up."

''Atas janji dia, dia push up sendiri, bukan karena perintah saya," kata Subadri kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).

Tak hanya Kusna, Kepala Dinas Perhubungan Maman Lutfi juga terkena teguran dari Wakil Wali Kota Subadri.

Namun, Maman tidak melakukan push up seperti yang dilakukan Kusna.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved