Cara Mengurus Akta Kematian Anggota Keluarga, Pastikan Lengkapi Surat dan Berkas Penting ini
Akta kematian merupakan surat yang dibuat dan diterbitakn oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
TRIBUNMADURA.COM - Ahli waris dianjurkan untuk mengurus akta kematian saat memiliki anggota keluarga yang telah meninggal dunia.
Akta kematian merupakan surat yang dibuat dan diterbitakn oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Akta kematian itu digunakan sebagai surat yang membuktikan kematian seseorang.
• Kenapa Tubuh Manusia yang Mati Dikubur ke Dalam Tanah? Ternyata ini Alasan di Baliknya
• Syarat Klaim Santunan Rp 15 Juta Ahli Waris Korban Meninggal Covid-19, Pastikan Punya Surat Kematian
• Tanda-Tanda Kematian yang Bisa Terjadi pada Manusia, Tidur Lebih Lama hingga Suka Menyendiri
Nantinya, data penduduk yang telah meninggal akan terhapus dari daftar kependudukan.
Data-data itu seperti Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setelah penduduk yang dilaporkan kematiannya, nanti akan diterbitkan Kartu Keluarga baru dan surat kematian yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.
Surat kematian harus segera diterbitkan karena untuk mencegah data-data almarhum akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ada pun berkas yang perlu disiapkan untuk mengurus surat kematian adalah sebagai berikut :
1. Fotokopi KTP Almarhum/Almarhumah
2. Fotokopi KTP Pelapor
3. Fotokopi KTP saksi
4. Fotokopi Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan (apabila sudah menikah)
5. Surat keterangan dari rumah sakit
6. Surat pengantar kematian dari kelurahan
Langkah Membuat Surat Kematian Cara membuat surat kematian pun cukup mudah.
• Proses Pembusukan Tubuh Manusia setelah Dikubur, Darah Keluar dari Lubang Tubuh setelah 3 - 5 Hari