Cara Mengurus Akta Kematian Anggota Keluarga, Pastikan Lengkapi Surat dan Berkas Penting ini
Akta kematian merupakan surat yang dibuat dan diterbitakn oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
TRIBUNMADURA.COM - Ahli waris dianjurkan untuk mengurus akta kematian saat memiliki anggota keluarga yang telah meninggal dunia.
Akta kematian merupakan surat yang dibuat dan diterbitakn oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Akta kematian itu digunakan sebagai surat yang membuktikan kematian seseorang.
• Kenapa Tubuh Manusia yang Mati Dikubur ke Dalam Tanah? Ternyata ini Alasan di Baliknya
• Syarat Klaim Santunan Rp 15 Juta Ahli Waris Korban Meninggal Covid-19, Pastikan Punya Surat Kematian
• Tanda-Tanda Kematian yang Bisa Terjadi pada Manusia, Tidur Lebih Lama hingga Suka Menyendiri
Nantinya, data penduduk yang telah meninggal akan terhapus dari daftar kependudukan.
Data-data itu seperti Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setelah penduduk yang dilaporkan kematiannya, nanti akan diterbitkan Kartu Keluarga baru dan surat kematian yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.
Surat kematian harus segera diterbitkan karena untuk mencegah data-data almarhum akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ada pun berkas yang perlu disiapkan untuk mengurus surat kematian adalah sebagai berikut :
1. Fotokopi KTP Almarhum/Almarhumah
2. Fotokopi KTP Pelapor
3. Fotokopi KTP saksi
4. Fotokopi Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan (apabila sudah menikah)
5. Surat keterangan dari rumah sakit
6. Surat pengantar kematian dari kelurahan
Langkah Membuat Surat Kematian Cara membuat surat kematian pun cukup mudah.
• Proses Pembusukan Tubuh Manusia setelah Dikubur, Darah Keluar dari Lubang Tubuh setelah 3 - 5 Hari
Berikut adalah langkah-langkahnya :
1. Pelapor meminta surat pengantar dari RT dan RW.
Apabila almarhum meninggal di rumah sakit maka dapat meminta surat keterangan dokter.
2. Pelapor menyerahkan berkas dokumen persyaratan ke kantor kelurahan guna mendapat surat keterangan kematian
3. Surat dan berkas yang sudah ada nantinya diserahkan ke kantor kecamatan guna proses pengesahan oleh pihak kecamatan untuk dilanjutkan ke Disdukcapil
4. Pelapor membawa dokumen persyaratan surat kematian lengkap ke kantor catatan sipil setempat
5. Nantinya, pelapor harus mengisi formulir yang diberikan oleh petugas dan memasukkannya ke dalam map beserta dengan syarat dokumen di atas.
6. Kemudian serahkan dokumen tersebut ke bagian pendaftaran akta untuk diperiksa kelengkapan persyaratannya dan dimasukkan ke sensus administrasi penduduk
7. Pelapor akan dimintai kontak untuk menghubungi lebih lanjut apabila ada dokumen yang kurang atau salah
8. Pelapor tinggal menunggu Proses Penerbitan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 14 hari.
Dilansir dari laman resmi Disdukcapil, setiap kematian penduduk wajib dilaporkan oleh ketua RT kepada Disdukcapil setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.
• Inilah Proses Pembusukan Tubuh Manusia setelah Dikubur, Tulang Jadi Debu setelah Beberapa Tahun
Ahli waris dapat santunan
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Jatim, Alwi mengatakan, warga yang meninggal dunia akibat virus corona Covid-19 mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 15 juta.
"Prosesnya saat ini sedang berjalan," kata Alwi saat ditemui Surya ( grup TribunMadura.com ) di Gedung Yayasan BK3S Surabaya, Kamis (27/8/2020).
"Sampai hari ini sudah ada 5 kabupaten/kota (256 orang) sudah mulai mengajukan permohonan untuk meminta rekomendasi dari kami, yang kemudian kami buatkan rekomendasi untuk kami teruskan ke kementrian sosial karena dananya itu dari sana," sambung dia.
Namun untuk mendapatkan santunan kematian tersebut, Alwi menegaskan, keluarga almarhum harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu.
"Ada persyaratan usulan dari kabupaten/kota yang harus dilengkapi," tegasnya.
Persyaratan tersebut seperti, surat keterangan kematian dari rumah sakit, surat keterangan terinfeksi Covid-19, kutipan akta kematian dari Dispendukcapil.
Kemudian, surat keterangan kematian dari pemerintah desa, surat keterangan ahli waris, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP, dan fotokopi rekening tabungan ahli waris.
"Program ini tidak berhenti ini dan masih terus berjalan, korban meninggal akibat Covid-19 akan mendapat santunan Rp 15 juta yang diterima oleh ahli waris yang ditunjuk, untuk uangnya ditransfer melalui rekening," katanya.
"Kalau memang memenuhi kriteria atau persyaratan semua akan dapat santunan, (korban meninggal akibat Covid-19) itu bunyinya," pungkasnya. (zia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengurus Surat Kematian Cukup Mudah, Begini Caranya
• Nonton Streaming Drakor The World of the Married Sub Indo Episode Lengkap, Ada Juga Link Download
• Katalog Promo Alfamart 11 - 13 September, Diskon Silverqueen Rp 5000 dan Minyak Goreng 2L Rp 24.800