Cara Mengurus e-KTP Hilang dan Rusak saat Pandemi Covid-19, Tak Perlu Datang ke Dispenduk Terdekat
Cara mengurus Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang hilang kini tak perlu lagi datang ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
- Pada KTP yang hilang, Anda dapat menyiapkan surat keterangan hilang kepolisian dan foto kopi kartu keluarga.
Sedangkan untuk KTP yang rusak, Anda hanya perlu membutuhkan KTP-el asli yang rusak tersebut.
- Ketika dokumen telah tersedia, Anda dapat mengakses situs Alpukat Betawi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/.
- Selanjutnya, segera lakukan proses log-in pada akun Alpukat Betawi.
Sedangkan bagi Anda yang belum pernah menggunakan Alpukat Betawi, maka bisa melakukan tahap registrasi akun terlebih dahulu dengan memilih opsi "Registrasi di sini".
- Jika sudah log-in, Anda dapat memilih menu "Pencetakan KTP-El" dan pilih menu "Tambah Permohonan".
- Selanjutnya klik tombol "Cetak" pada kolom yang sesuai dengan nomor NIK dan nama lengkap Anda.
- Lalu pada kolom "Keterangan Permohonan", Anda dapat memilih kategori permohonan sesuai dengan keperluan Anda.
- Kemudian Anda dapat menandai dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan mengisi nomor ponsel Anda.
- Langkah selanjutnya, Anda dapat mengunggah berkas-berkas yang telah Anda persiapkan tadi.
Pilih menu "Browse" untuk mencari dokumen elektronik yang dibutuhkan.
Jika dokumen sudah dipilih, maka Anda dapat menekan tombol "Upload".
- Isi kolom tanggal dan service point untuk menjadwalkan waktu dan tempat pengambilan akta kelahiran, lanjutkan dengan memilih tombol "Kirim Permohonan Jadwal".
- Lalu pada kolom konfirmasi, pilih opsi "Ya" bila Anda sudah yakin dengan semua informasi yang telah Anda isi.
Terakhir, Anda dapat mengunduh keterangan cetak KTP-el dengan menekan tombol dengan logo printer.