Cara Mengurus e-KTP Hilang dan Rusak saat Pandemi Covid-19, Tak Perlu Datang ke Dispenduk Terdekat

Cara mengurus Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang hilang kini tak perlu lagi datang ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Harian Warta Kota/henry lopulalan
ilustrasi - Cara Mengurus e-KTP Hilang dan Rusak saat Pandemi Covid-19, Tak Perlu Datang ke Dispenduk Terdekat 

- Pada KTP yang hilang, Anda dapat menyiapkan surat keterangan hilang kepolisian dan foto kopi kartu keluarga.

Sedangkan untuk KTP yang rusak, Anda hanya perlu membutuhkan KTP-el asli yang rusak tersebut.

- Ketika dokumen telah tersedia, Anda dapat mengakses situs Alpukat Betawi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/.

- Selanjutnya, segera lakukan proses log-in pada akun Alpukat Betawi.

Sedangkan bagi Anda yang belum pernah menggunakan Alpukat Betawi, maka bisa melakukan tahap registrasi akun terlebih dahulu dengan memilih opsi "Registrasi di sini".

- Jika sudah log-in, Anda dapat memilih menu "Pencetakan KTP-El" dan pilih menu "Tambah Permohonan".

- Selanjutnya klik tombol "Cetak" pada kolom yang sesuai dengan nomor NIK dan nama lengkap Anda.

- Lalu pada kolom "Keterangan Permohonan", Anda dapat memilih kategori permohonan sesuai dengan keperluan Anda.

- Kemudian Anda dapat menandai dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan mengisi nomor ponsel Anda.

- Langkah selanjutnya, Anda dapat mengunggah berkas-berkas yang telah Anda persiapkan tadi.

Pilih menu "Browse" untuk mencari dokumen elektronik yang dibutuhkan.

Jika dokumen sudah dipilih, maka Anda dapat menekan tombol "Upload".

- Isi kolom tanggal dan service point untuk menjadwalkan waktu dan tempat pengambilan akta kelahiran, lanjutkan dengan memilih tombol "Kirim Permohonan Jadwal".

- Lalu pada kolom konfirmasi, pilih opsi "Ya" bila Anda sudah yakin dengan semua informasi yang telah Anda isi.

Terakhir, Anda dapat mengunduh keterangan cetak KTP-el dengan menekan tombol dengan logo printer.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved