Cara Mengurus e-KTP Hilang dan Rusak saat Pandemi Covid-19, Tak Perlu Datang ke Dispenduk Terdekat

Cara mengurus Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang hilang kini tak perlu lagi datang ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Harian Warta Kota/henry lopulalan
ilustrasi - Cara Mengurus e-KTP Hilang dan Rusak saat Pandemi Covid-19, Tak Perlu Datang ke Dispenduk Terdekat 

- Usai melakukan tahap di atas, petugas kelurahan akan segera melakukan proses pembuatan KTP-el.

Jika KTP-el sudah rampung, maka pemohon akan mendapatkan SMS berisi informasi bahwa dokumen sudah siap diambil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang atau Rusak secara Online

Sinopsis Film He Who Dares: Downing Street Siege, Datangnya Kembali si Pembunuh yang Kejam 

Selasa Pejuang Sejati hingga Jumat Bersifat Sosial, Simak Tes Kepribadian Kamu Lewat Hari Lahir

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved