Cara Mengurus e-KTP Hilang dan Rusak saat Pandemi Covid-19, Tak Perlu Datang ke Dispenduk Terdekat
Cara mengurus Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang hilang kini tak perlu lagi datang ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara layanan tatap muka dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
Hal itu dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus corona Covid-19.
Masyarakat yang ingin mengurus dokumen dukcapil diimbau untuk beralih menggunakan aplikasi Alpukat Betawi.
• Cara Mengurus e-KTP Baru, Pastikan Dokumen Berikut Dibawa saat Datang ke Kantor Kelurahan
• Penyebab Vagina Sakit setelah Berhubungan Intim, Simak Cara Mengatasi Miss V Perih dan Lecet
• Cara Mengurus Akta Kematian Anggota Keluarga, Pastikan Lengkapi Surat dan Berkas Penting ini
Masyarakt juga bisa mengubungi layanan WhatsApp kepada petugas di tingkat kelurahan untuk mengurus dokumen dukcapil.
Alpukat Betawi merupakan aplikasi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk melayani administrasi kependudukan masyarakat Ibu Kota.
Salah satu layanan yang tersedia pada Alpukat Betawi adalah pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( e-KTP ).
Namun, Alpukat Betawi hanya khusus dapat melayani pelayanan e-KTP yang hilang atau rusak.
"Yang bisa diakses oleh Alpukat Betawi terkait dengan KTP hilang dan rusak, atau kepemilikan e-KTP setelah perekaman," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dhany Sukma ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/5/2020).
Ia mengatakan bahwa pembuatan KTP baru masih harus melibatkan proses manual, seperti perekaman retina mata dan sidik jari pemohon.

• Cara Mengurus SIM Hilang, Pastikan Minta Dokumen ini ke Polsek Sebelum Datangi Satpas Terdekat
• Katalog Promo JSM Indomaret Periode 11 - 13 September 2020, Diskon Harga Beras hingga Minyak Goreng
Untuk menghindari penyebaran Covid-19 lewat kontak langsung, Disdukcapil saat ini meniadakan layanan pembuatan e-KTP baru.
Jadi Alpukat Betawi hanya dapat mengurus KTP yang mengalami kerusakan, hilang, serta pencetakan e-KTP bagi warga yang pindah domisili.
Lantas bagaimana cara mengurus e-KTP yang bermasalah tersebut?
Berikut adalah langkah lengkapnya.
- Pertama, Anda dapat menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu.
Setiap kasus e-KTP memiliki syarat dan ketentuan khusus.
• Nonton Streaming Drakor The World of the Married Sub Indo Episode Lengkap, Ada Juga Link Download
• Katalog Promo Alfamart 11 - 13 September, Diskon Silverqueen Rp 5000 dan Minyak Goreng 2L Rp 24.800
- Pada KTP yang hilang, Anda dapat menyiapkan surat keterangan hilang kepolisian dan foto kopi kartu keluarga.
Sedangkan untuk KTP yang rusak, Anda hanya perlu membutuhkan KTP-el asli yang rusak tersebut.
- Ketika dokumen telah tersedia, Anda dapat mengakses situs Alpukat Betawi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/.
- Selanjutnya, segera lakukan proses log-in pada akun Alpukat Betawi.
Sedangkan bagi Anda yang belum pernah menggunakan Alpukat Betawi, maka bisa melakukan tahap registrasi akun terlebih dahulu dengan memilih opsi "Registrasi di sini".
- Jika sudah log-in, Anda dapat memilih menu "Pencetakan KTP-El" dan pilih menu "Tambah Permohonan".
- Selanjutnya klik tombol "Cetak" pada kolom yang sesuai dengan nomor NIK dan nama lengkap Anda.
- Lalu pada kolom "Keterangan Permohonan", Anda dapat memilih kategori permohonan sesuai dengan keperluan Anda.
- Kemudian Anda dapat menandai dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan mengisi nomor ponsel Anda.
- Langkah selanjutnya, Anda dapat mengunggah berkas-berkas yang telah Anda persiapkan tadi.
Pilih menu "Browse" untuk mencari dokumen elektronik yang dibutuhkan.
Jika dokumen sudah dipilih, maka Anda dapat menekan tombol "Upload".
- Isi kolom tanggal dan service point untuk menjadwalkan waktu dan tempat pengambilan akta kelahiran, lanjutkan dengan memilih tombol "Kirim Permohonan Jadwal".
- Lalu pada kolom konfirmasi, pilih opsi "Ya" bila Anda sudah yakin dengan semua informasi yang telah Anda isi.
Terakhir, Anda dapat mengunduh keterangan cetak KTP-el dengan menekan tombol dengan logo printer.
- Usai melakukan tahap di atas, petugas kelurahan akan segera melakukan proses pembuatan KTP-el.
Jika KTP-el sudah rampung, maka pemohon akan mendapatkan SMS berisi informasi bahwa dokumen sudah siap diambil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang atau Rusak secara Online
• Sinopsis Film He Who Dares: Downing Street Siege, Datangnya Kembali si Pembunuh yang Kejam
• Selasa Pejuang Sejati hingga Jumat Bersifat Sosial, Simak Tes Kepribadian Kamu Lewat Hari Lahir