Cara Mengurus e-KTP Hilang dan Rusak saat Pandemi Covid-19, Tak Perlu Datang ke Dispenduk Terdekat

Cara mengurus Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang hilang kini tak perlu lagi datang ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Harian Warta Kota/henry lopulalan
ilustrasi - Cara Mengurus e-KTP Hilang dan Rusak saat Pandemi Covid-19, Tak Perlu Datang ke Dispenduk Terdekat 

TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara layanan tatap muka dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.

Hal itu dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus corona Covid-19.

Masyarakat yang ingin mengurus dokumen dukcapil diimbau untuk beralih menggunakan aplikasi Alpukat Betawi.

Cara Mengurus e-KTP Baru, Pastikan Dokumen Berikut Dibawa saat Datang ke Kantor Kelurahan

Penyebab Vagina Sakit setelah Berhubungan Intim, Simak Cara Mengatasi Miss V Perih dan Lecet

Cara Mengurus Akta Kematian Anggota Keluarga, Pastikan Lengkapi Surat dan Berkas Penting ini

Masyarakt juga bisa mengubungi layanan WhatsApp kepada petugas di tingkat kelurahan untuk mengurus dokumen dukcapil.

Alpukat Betawi merupakan aplikasi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk melayani administrasi kependudukan masyarakat Ibu Kota.

Salah satu layanan yang tersedia pada Alpukat Betawi adalah pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( e-KTP ).

Namun, Alpukat Betawi hanya khusus dapat melayani pelayanan e-KTP yang hilang atau rusak.

"Yang bisa diakses oleh Alpukat Betawi terkait dengan KTP hilang dan rusak, atau kepemilikan e-KTP setelah perekaman," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dhany Sukma ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/5/2020).

Ia mengatakan bahwa pembuatan KTP baru masih harus melibatkan proses manual, seperti perekaman retina mata dan sidik jari pemohon.

ilustrasi e-KTP
ilustrasi e-KTP (KOMPAS.com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH)

Cara Mengurus SIM Hilang, Pastikan Minta Dokumen ini ke Polsek Sebelum Datangi Satpas Terdekat

Katalog Promo JSM Indomaret Periode 11 - 13 September 2020, Diskon Harga Beras hingga Minyak Goreng

Untuk menghindari penyebaran Covid-19 lewat kontak langsung, Disdukcapil saat ini meniadakan layanan pembuatan e-KTP baru.

Jadi Alpukat Betawi hanya dapat mengurus KTP yang mengalami kerusakan, hilang, serta pencetakan e-KTP bagi warga yang pindah domisili.

Lantas bagaimana cara mengurus e-KTP yang bermasalah tersebut?

Berikut adalah langkah lengkapnya.

- Pertama, Anda dapat menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu.

Setiap kasus e-KTP memiliki syarat dan ketentuan khusus.

Nonton Streaming Drakor The World of the Married Sub Indo Episode Lengkap, Ada Juga Link Download

Katalog Promo Alfamart 11 - 13 September, Diskon Silverqueen Rp 5000 dan Minyak Goreng 2L Rp 24.800

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved